Berita Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan ke Kejaksaan
penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara kembali melimpahkan berkas perkara Kasus Dugaan Korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kamis, 18 April 2024.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S.H, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM.
Menurut IPDA Ferlando, pihaknya mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Kejari penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara setelah pihaknya melengkapi sejumlah petunjuk Jaksa Peneliti.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni dan Mantan Bendahara Desa, Oktafiana Florida Seran sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Paket Desa Sejahtera Jilid II Dipastikan Pecah Kongsi
Berkas tersebut, Kata IPDA Ferlando, dikirim kepada Kejari Timor Tengah Utara untuk kemudian diteliti kembali oleh Jaksa Peneliti.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara.
Pengembalian berkas perkara pasca dilakukan penelitian oleh pihak Kejari Timor Tengah UtaraU. Hal ini dilakukan karena, Jaksa Peneliti menilai, ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.
"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih dan sekarang berkasnya masih di polisi," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 April 2024.
Dikatakan Andrew, penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara tahun 2023. Sebanyak dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus ini yakni; Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara, Oktavina Florida Seran.
Ia menambahkan, pengembalian berkas perkara pertama kali pada tanggal 22 Desember 2023 untuk tersangka Ruben Tahoni dan 28 Desember 2024 untuk tersangka Oktavina Florida Seran.
Sedangkan pengembalian berkas perkara yang kedua untuk kedua tersangka dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 lalu. Namun, sampai saat ini berkas perkara ini belum diserahkan kembali ke Jaksa Peneliti Kejari TTU.
"Ada beberapa petunjuk untuk memenuhi syarat formil dan materil guna pembuktian unsur pada kedua tersangka yang belum dipenuhi penyidik,"ucapnya.
Pada Selasa, 26 Desember 2023, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk mengusut peran pihak ketiga yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan kepala desa dan bendahara desa tanpa (menetapkan) kontraktor (sebagai tersangka) yang juga diduga menilep anggaran sebesar Rp. 400.000.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.