Berita Timor Tengah Utara

Polres Timor Tengah Utara Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan ke Kejaksaan 

penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAPOLRES - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara kembali melimpahkan berkas perkara Kasus Dugaan Korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Kamis, 18 April 2024.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S.H, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM.

Menurut IPDA Ferlando, pihaknya mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Kejari penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara setelah pihaknya melengkapi sejumlah petunjuk Jaksa Peneliti.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni dan Mantan Bendahara Desa, Oktafiana Florida Seran sesuai dengan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 04 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA TTU / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 06 November 2023.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Paket Desa Sejahtera Jilid II Dipastikan Pecah Kongsi

Berkas tersebut, Kata IPDA Ferlando, dikirim kepada Kejari Timor Tengah Utara untuk kemudian diteliti kembali oleh Jaksa Peneliti.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara.

Pengembalian berkas perkara pasca dilakukan penelitian oleh pihak Kejari Timor Tengah UtaraU. Hal ini dilakukan karena, Jaksa Peneliti menilai, ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.

"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih dan sekarang berkasnya masih di polisi," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 April 2024.

Dikatakan Andrew, penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara tahun 2023. Sebanyak dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus ini yakni; Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara, Oktavina Florida Seran.

Ia menambahkan, pengembalian berkas perkara pertama kali pada tanggal 22 Desember 2023 untuk tersangka Ruben Tahoni dan 28 Desember 2024 untuk tersangka Oktavina Florida Seran.

Sedangkan pengembalian berkas perkara yang kedua untuk kedua tersangka dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 lalu. Namun, sampai saat ini berkas perkara ini belum diserahkan kembali ke Jaksa Peneliti Kejari TTU.

"Ada beberapa petunjuk untuk memenuhi syarat formil dan materil guna pembuktian unsur pada kedua tersangka yang belum dipenuhi penyidik,"ucapnya.

Pada Selasa, 26 Desember 2023, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk mengusut peran pihak ketiga yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan kepala desa dan bendahara desa tanpa (menetapkan) kontraktor (sebagai tersangka) yang juga diduga menilep anggaran sebesar Rp. 400.000.000.

"Kita minta kapolda ntt melalui kapolres ttu agar memberikan perhatian serius atas penyidik tipikor polres TTU yang sedang menangani kasus dugaan n korupsi Desa Nonotbatan, agar benar-benar menegakan hukum atas semua mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa itu."ujarnya.

Dikatakan Viktor, kasus ini sangat terbuka dan telanjang dalam hasil audit inspektorat. Dengan berkaca pada hasil audit inspektorat justru nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak ketiga lebih banyak dan sama sekali tidak tersentuh oleh Penyidik Tipikor Polres Timor Tengah Utara.

Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan Penyidik Tipikor Polres Timor Tengah Utara, sehingga terkesan kuat ada tebang pilih penegakan hukum dalam kasus ini.

"Untuk itu kita minta Kapolres serta perhatian dari Kapolda NTT dalam penegakan hukum atas kasus ini. Dalam pengamatan Lakmas CW NTT, sejak adanya dana desa, sering sekali ditemukan desa-desa yang menggandeng pihak ketiga, tidak memperhatikan kualifikasi pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek fisik, dan cenderung kerja asal jadi, serta merugikan warga desa.

Dengan meninggalkan sampah bangunan yang tidak selesai ataupun proyek dengan mutu rendah. Karena mark down kualitas mutu bangunan, sehingga usia bangunan atau projek hanya untuk satu dua tahun saja.

Kasus desa Nonotbatan ini, kata Viktor, mestinya menjadi sebuah simpul baru dalam penegakan hukum yang menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain dalam pengelolaan dana desa.

Dalam pekerjaan fisik pemdes harus mencari pihak ketiga yang berkompeten dan berkualifikasi teruji dalam bidang pekerjaannya. Sehingga dana desa benar-benar bermanfaat nyata dengan bangunan infrastruktur yang bisa digunakan dalam jangka panjang.

Oleh karenanya perihal dugaan korupsi di Desa Nonotbatan yang terang benderang ini, Viktor meminta polisi mesti menegakan hukum dengan adil tanpa tebang pilih. Semua pihak yang melakukan perbuatan hukum tipikor mesti dimintakan pertanggungjawaban hukumnya termasuk pihak ketiga, yang mengerjakan proyek dari dana desa.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polres Timor Tengah Utara pada, Kamis, 14 Desember 2024.

Kedua tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp 500.637.146. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved