Sengketa Pilpres 2024

Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Baik Gibran Didiskualifikasi Maupun Pilpres Diulang

KPU RI sudah siap melaksanakan apa pun Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 baik gibran didiskualifikasi pun Pilpres diulang.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SIAP LAKSANAKAN - Saat ini KPU RI sudah siap laksanakan apa pun putusan MK dalan sidang sengketa Pilpres 2024, baik itu Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, Pilpres diulang dan pasangan Prabowo-Gibran dianulir untuk Pilpres diulang. 

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu 14 April 2024.

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Politisi PDIP Serang Presiden Jokowi: Kebohongannya ke Megawati Melebihi SBY

Baca juga: Ujang Komarudin Sebut, Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Unik: Apa Bisa Buktikan TSM?

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved