Sengketa Pilpres 2024

Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres

Anies Baswedan tak banyak berkata-kata usai gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
ANIES TERSENYUM – Anies Baswedan hanya tersenyum mendengar pernyataan hakim bahwa Presiden Jokowi tak terbukti melakukan cawe-cawe dalam Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM – Anies Baswedan tak banyak berkata-kata usai gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan gugatan sengketa Pilpres 2024. Ia hanya tersenyum ketika hakim menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.

Untuk diketahui, dalam sidang yang berlangsung Senin 22 April 2024, MK menyatakan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Saat sidang berlangsung, Anies terlihat sempat menggeleng-gelengkan kepala mendengar serangkaian pernyataan hakim soal tuduhan ke Presiden Jokowi. Ia bahkan tersenyum sinis saat disebutkan bahwa pemerintahan Jokowi tak terbukti cawe-cawe dalam pilpres

Usai sidang selesai, Anies dan Cak Imin bergegas meninggalkan ruangan sidang dan pergi ke tempat yang tak disebutkan untuk mendiskusikan beberapa keterangan terkait putusan tersebut.

"Kami tadi sudah dengarkan ya keputusan MK. Jadi kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," ucap Anies sembari ditemani Cak Imin.

Saat itu, baik Anies maupun Muhaimin Iskandar tak banyak bicara. Bahkan keduanya pun sepertinya buru-buru meninggalkan gedung MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin 22 April 2024.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Prabowo Rangkul Semua Elemen

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional atau TKN  Prabowo-Gibran menyebut pihaknya ingin langsung menggandeng lawan politiknya usai selesai dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi alias MK. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved