Sengketa Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Ganjar dan Mahfud pun mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan berharap PR-PR bangsa dapat segera diselesaikan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengikuti sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Ganjar-Mahfud menghormati putusan MK yang menolak gugatan pemohonan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024. Adapun pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, masih belum memberikan tanggapan.

Seusai sidang putusan MK, Senin (22/4/2024), Ganjar menyampaikan, pihaknya menerima seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang mengikuti rangkaian sidang sengketa pemilu, mulai dari tim hukum, partai politik, pendukung, masyarakat, dan hakim konstitusi.

”Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu kepada hakim majelis, saya apresiasi. (Hal) Yang pertama, (kami) menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting opinion-nya,” ujar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu turut menyoroti perbedaan pendapat dari sejumlah hakim yang menolak berbagai eksepsi. Mereka mengukuhkan kedudukan MK tak sekadar ”Mahkamah Kalkulator”, tetapi punya ruang untuk membahas hal yang lebih substantif.

Putusan MK ini, kata Ganjar, menjadi akhir perjalanan dirinya dan Mahfud. Oleh karena itu, ia juga mengucapkan selamat bekerja bagi pemenang Pemilu 2024, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

”Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka, apa pun keputusannya kami sepakat untuk menerima dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang. Mudah-mudahan, pekerjaan rumah-pekerjaan rumah bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Adapun pekerjaan rumah bangsa tersebut antara lain melemahnya nilai rupiah, eskalasi konflik yang bisa berujung perang, naiknya harga minyak global, dan kebutuhan pangan. ”Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan ketimbang kita berdebat yang tidak usai soal hasil ini,” kata Ganjar.

Sementara itu, Anies dan Muhaimin bergegas meninggalkan kompleks MK pasca-putusan dibacakan oleh hakim. Anies menyebut, pihaknya sudah mendengarkan keputusan dari MK terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Ia meminta waktu untuk menyiapkan beberapa hal dalam merespons putusan MK tersebut.

”Kita tadi sudah dengarkan, ya, keputusan dari MK. Jadi, sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami,” ungkap Anies.

Secara terpisah, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pasangan nomor urut 2 resmi menjadi pemenang Pilpres 2024 setelah MK menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Prabowo dan Gibran pun resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilantik pada Oktober nanti.

”Sejak dari putusan MK ini, Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Bukan hanya untuk pendukungnya, melainkan seluruh rakyat Indonesia,” kata Yusril.

Sebenarnya, Yusril sudah menduga permohonan dari kedua pasangan calon tidak bakal dikabulkan oleh MK. Sebab, kedua pemohon tak bisa membuktikan dalil-dalil kecurangan yang dilakukan pihak terkait ataupun termohon. ”Kami sudah bilang dari awal, kedua pemohon tak akan bisa membuktikan,” katanya.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MK tersebut memiliki konsekuensi bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. KPU pun segera melanjutkan tahapan pilpres dengan menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.

Adapun penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih akan dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 di kantor KPU RI.

Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparatur Negara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved