Sengketa Pilpres 2024
Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Baik Gibran Didiskualifikasi Maupun Pilpres Diulang
KPU RI sudah siap melaksanakan apa pun Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 baik gibran didiskualifikasi pun Pilpres diulang.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Saat ini KPU RI sudah siap melaksanakan apa pun Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Jika Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, jika Pilpres 2024 diulang pun KPU sudah siap laksanakan putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin 15 April 2024. “KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham.
Dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI adalah penyelenggara pesta demokrasi yang hasilnya menuai protes dan kini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, katanya, KPU RI juga siap melaksanakan apapun hasil putusan dari perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan hakim konstitusi pada 22 April 2024.
Ada pun putusan itu, kata Idham Holik, akan dilaksanakan, termasuk jika MK mengabulkan gugatan yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, baik pasangan o1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, JUGA meminta agar Pilpres 2024 digelar ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.
Jika hakim konstitusi mengabulkan permohonan dan memutuskan untuk Pilpres ulang, lanjut Idham Holik, KPU RI juga sudah siap melaksanakan putusan tersebut
“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Idham lagi.
Baca juga: Anies-Muhaimin Bersikukuh, Kecurangan Pilpres 2024 Terbukti Saat Sidang
Baca juga: Yusril Optimis Tak Ada Pilpres Kedua di Indonesia, Prabowo-Gibran Segera Dilantik
Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.
Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung. Selasa 16 April 2024 besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).
Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.
Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.