Sengketa Pilpres 2024
Ujang Komarudin Sebut, Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Unik: Apa Bisa Buktikan TSM?
Ujang Komarudin, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, mengungkapkan hal mengejutkan terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Ujang Komarudin, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, mengungkapkan hal mengejutkan terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang dalam proses penanganannya di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Sidang itu digelar setelah kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD mengajukan gugatan dengan dalil ada kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif atau disingkat TSM dalam momen Pilpres 2024.
Dalam gugatan itu, pasangan Anies Baswe menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.
Atas hal tersebut, Ujang Komarudin mengatakan bahwa keinginan itu akan sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal. Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM," ucap Ujang, Jumat 29 Maret 2024.
"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim. Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," imbuhnya.
Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Diduga kuat ada kecurangan atau pelanggaran pemilu yang berpusat pada Gibran, mulai dari pencalonan hingga kemenangannya. Dengan demikian, fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.
"Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," jelas Ujang.
Hal berikutnya, adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh. Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna.
Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.
"Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02. 02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02. Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02. Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan," tegasnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Bangga Prabowo Subianto Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
Kendati demikian, Ujang menegaskan bahwa menang atau kalah gugatan dari kubu 01 itu akan terlihat dari berjalannya persidangan nantinya.
Sehingga ia menyebut publik tinggal mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.
"Soal gugatan dikabulkan atau tidak, kita lihat nanti saja pembuktian-pembuktian persidangan di MK, apakah ada dugaan-dugaan kecurangan atau tidak. Nanti kita lihat saja, tonton, awasi, saksikan di MK," tutup dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Ujang Komarudin
Pengamat Politik
Universitas Al-Azhar Jakarta
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan
Gibran Rakabuming Raka
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.