Sengketa Pilpres 2024

Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Baik Gibran Didiskualifikasi Maupun Pilpres Diulang

KPU RI sudah siap melaksanakan apa pun Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 baik gibran didiskualifikasi pun Pilpres diulang.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SIAP LAKSANAKAN - Saat ini KPU RI sudah siap laksanakan apa pun putusan MK dalan sidang sengketa Pilpres 2024, baik itu Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, Pilpres diulang dan pasangan Prabowo-Gibran dianulir untuk Pilpres diulang. 

POS-KUPANG.COM – Saat ini KPU RI sudah siap melaksanakan apa pun Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Jika Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, jika Pilpres 2024 diulang pun KPU sudah siap laksanakan putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin 15 April 2024. “KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Idham.

Dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI adalah penyelenggara pesta demokrasi yang hasilnya menuai protes dan kini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, katanya, KPU RI juga siap melaksanakan apapun hasil putusan dari perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan hakim konstitusi pada 22 April 2024.

Ada pun putusan itu, kata Idham Holik, akan dilaksanakan, termasuk jika MK mengabulkan gugatan yang meminta pasangan dari capres terpilih Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, baik pasangan o1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, JUGA meminta agar Pilpres 2024 digelar ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Jika hakim konstitusi mengabulkan permohonan dan memutuskan untuk Pilpres ulang, lanjut Idham Holik, KPU RI juga sudah siap melaksanakan putusan tersebut

“KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi KPU wajib Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Idham lagi.

Baca juga: Anies-Muhaimin Bersikukuh, Kecurangan Pilpres 2024 Terbukti Saat Sidang

Baca juga: Yusril Optimis Tak Ada Pilpres Kedua di Indonesia, Prabowo-Gibran Segera Dilantik

Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-­undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Putusan MK juga bersifat erga omnes dan KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas PHPU pilpres yang nanti bakal dibacakan pada 22 April 2024.

Idham optimis keputusan MK soal putusan hasil sengketa pilpres bakal sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.

Saat ini proses penyelesaian PHPU pilpres di MK masih berlangsung. Selasa 16 April 2024 besok, sesuai apa yang jadi kebijakan dalam sidang, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

Pihak tersebut adalah pemohon (paslon pilpres 01 dan 03), termohon (KPU), pihak terkait (paslon pilpres 02), serta pemberi keterangan (Bawaslu).

Saat ini MK tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU untuk pilpres yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April mendatang.

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu 14 April 2024.

Enny yang juga merupakan hakim konsisten ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Politisi PDIP Serang Presiden Jokowi: Kebohongannya ke Megawati Melebihi SBY

Baca juga: Ujang Komarudin Sebut, Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Unik: Apa Bisa Buktikan TSM?

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved