Sengketa Pilpres 2024

Kesaksiam 4 Menteri di Sidang MK, Gugurkan Tudingan Bansos Anies dan Ganjar

Setelah mendengarkan keterangan 4 Menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2025, Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno angkat bicara. Begini katanya.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
GUGURKAN TUDINGAN – Penjelasan empat Menteri di sidang sengketa MK menggugurkan tudingan paslon no 01 dan 03 tentang bansos yang menguntungkan paslon tertentu. 

“Karena kalau mau jujur sebenarnya gugatan materi sengketa hasil pemilu itu gak ada kaitannya dengan presiden, gak ada kaitannya dengan istana, yang digugat mereka itu adalah KPU, cuma karena ini demi kepentingan untuk transparansi dan akuntabilitas, Mahkamah Konstitusi mencoba untuk menghadirkan orang-orang yang selama ini dianggap tahu paham persis terkait dengan anatomi dan struktur, bagaimana kebijakan dengan bansos, makanya empat menteri ini dinilai terkait oleh karena itu dipanggil hari ini untuk menjelaskan hal ihwalnya seperti apa,” ucapnya.

“Makanya kemudian kalau kita mendengar pernyataan dari istana, ya silakan saja mereka dipanggil toh sengketa pemilunya juga gak ada kaitannya dengan istana, bagi saya ini kabar baik ya bahwa biarkanlah menteri ini bicara apa adanya bicara secara terbuka soal bantuan sosial,” ujarnya.

Baca juga: Usai Dengar Keterangan Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kini Tinggal Tunggu Putusan Hakim MK

Adi meyakini gelontoran bansos sejatinya sudah disiapkan murni untuk membantu masyarakat bukan untuk kepentingan politik.

“Saya kira akan memberikan satu kesimpulan nanti clear dan clean bahwa persoalan bansos itu sebenarnya apakah betul seperti yang didugakan oleh kubu 01 dan 03 ada mobilisasi karena masif terjadi di 2024 atau memang sebenarnya tidak terjadi apa-apa, ini terjadi secara alamiah karena kebutuhan El Nino dan masyarakat memang butuh bantuan secara masif,” tandasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved