Sengketa Pilpres 2024

Para Seniman Ajukan Kajian ke MK, Bantu Hakim Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Para seniman di antaranya budayawan Butet Kerjaredjasa mengajukan kajian ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang sedang disidangkan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AJUKAN KAJIAN – Para seniman termasuk budayawan Butet Kertaredjasa mengajukan kajian untuk para hakim agar memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan hati Nurani dan dengan rasa adil. 

Saat presiden mulai menunjuk pj kepala daerah dari kalangan ASN, kata Djohermansyah, timbul kegaduhan publik lantaran seleksinya tidak transparan, tak akuntabel, dan tidak demokratis.

Ketika itu, masyarakat menggugat ke MK. MK pun dalam pertimbangan Putusan Nomor 15 PUU-XX/2022 meminta pemerintah membuat peraturan pelaksanaan undang-undang Pilkada yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

“Tapi pemerintah Presiden Joko Widodo tidak menggubrisnya dan hanya menerbitkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 4 Tahun 2023. Dengan payung hukum yang lemah ini, pengangkatan pj kepala daerah relatif tidak berubah, pekat dengan kepentingan politik presiden,” katanya.

Djohermansyah menyebut, masyarakat pemilih di Indonesia kebanyakan cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikannya rata-rata masih rendah.

Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Anies dan Ganjar di Sidang MK, Sebut Kliping Koran Bukan Bukti

Oleh karenanya, pj kepala daerah sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pilih (voting behaviour) masyarakat. Sementara, anggota birokrasi di Tanah Air masih bermentalitas “yes man”, ABS (asal bapak senang), dan safety player.

Dengan demikian, Djohermansyah menyebut, dukungan Jokowi untuk Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju, serta Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden, telah memberikan keuntungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu.

“Dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada Paslon 02 nyata tampak dalam kebijakannya, perbuatanya, tindakannya, dan ucapannya terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02,” tutur mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved