Sengketa Pilpres 2024

Para Seniman Ajukan Kajian ke MK, Bantu Hakim Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Para seniman di antaranya budayawan Butet Kerjaredjasa mengajukan kajian ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang sedang disidangkan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AJUKAN KAJIAN – Para seniman termasuk budayawan Butet Kertaredjasa mengajukan kajian untuk para hakim agar memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan hati Nurani dan dengan rasa adil. 

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Baca juga: Hotman Paris Cecar Romo Franz Magnis Suseno di MK Terkait Bagi-bagi Bansos

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Saat ini sidang memasuki tahap memintan keterangan para saksi dan ahli yang diajukan para penggugat.

Pakar Ingatkan Jokowi

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebutkan, para pakar sebelumnya telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga gelaran Pilkada 2024.

Model ini dinilai lebih baik ketimbang Presiden menunjuk penjabat (pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai pemungutan suara Pilkada digelar pada November 2024.

Ini disampaikan Djohermansyah di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin 1 April 2024.

Djohermansyah hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Perihal pengangkatan pj kepala daerah, para pakar jauh hari telah mengingatkan Presiden Jokowi agar diadopsi saja model perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Mereka toh punya visi-misi, punya legitimasi, dan dipilih langsung oleh rakyat serta lebih menjamin kontinuitas pembangunan,” kata Djohermansyah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sebagaimana dikutip Kompas.com, Djohermansyah, perpanjangan masa jabatan kepala daerah mungkin dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Akan tetapi, Jokowi mengabaikan saran tersebut. Kepala Negara justru memutuskan untuk menunjuk sendiri sejumlah pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024 digelar.

“Presiden tidak mempedulikannya,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah menilai, pengangkatan pj kepala daerah dari kalangan ASN yang notabene pegawai negeri di daerah otonom memiliki banyak sekali kelemahan.

Misalnya, mencederai demokrasi, tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, hingga orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved