Sengketa Pilpres 2024
Para Seniman Ajukan Kajian ke MK, Bantu Hakim Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Para seniman di antaranya budayawan Butet Kerjaredjasa mengajukan kajian ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang sedang disidangkan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Baca juga: Hotman Paris Cecar Romo Franz Magnis Suseno di MK Terkait Bagi-bagi Bansos
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Saat ini sidang memasuki tahap memintan keterangan para saksi dan ahli yang diajukan para penggugat.
Pakar Ingatkan Jokowi
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebutkan, para pakar sebelumnya telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga gelaran Pilkada 2024.
Model ini dinilai lebih baik ketimbang Presiden menunjuk penjabat (pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai pemungutan suara Pilkada digelar pada November 2024.
Ini disampaikan Djohermansyah di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin 1 April 2024.
Djohermansyah hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Perihal pengangkatan pj kepala daerah, para pakar jauh hari telah mengingatkan Presiden Jokowi agar diadopsi saja model perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Mereka toh punya visi-misi, punya legitimasi, dan dipilih langsung oleh rakyat serta lebih menjamin kontinuitas pembangunan,” kata Djohermansyah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sebagaimana dikutip Kompas.com, Djohermansyah, perpanjangan masa jabatan kepala daerah mungkin dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Akan tetapi, Jokowi mengabaikan saran tersebut. Kepala Negara justru memutuskan untuk menunjuk sendiri sejumlah pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024 digelar.
“Presiden tidak mempedulikannya,” ujar Djohermansyah.
Djohermansyah menilai, pengangkatan pj kepala daerah dari kalangan ASN yang notabene pegawai negeri di daerah otonom memiliki banyak sekali kelemahan.
Misalnya, mencederai demokrasi, tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, hingga orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat.
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.