Sengketa Pilpres 2024

Fahri Hamzah Sindir Anies dan Ganjar di Sidang MK, Sebut Kliping Koran Bukan Bukti

Fahri Hamzah, Jubir Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran menyindir Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang mengajukan kliping koran jadi bukti di MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
BUKAN BUKTI – Jubir Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran melontarkan sindiran pedas ke Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Ia menyebutkan klipingan koran dan berita, itu bukan barang bukti. 

POS-KUPANG.COM – Fahri Hamzah, Jubir Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran menyindir Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang mengajukan kliping koran sebagai bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

" Saya lihat alat buktinya (yang diajukan Pemohon) kliping berita," kata Fahri Hamxah, Selasa 2 April 2024.

Ia mempersoalkan itu, karena alat bukti yang dibawa baik oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hanyalah kliping koran.

"Karena alat buktinya itu adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada," jelasnya.

Karena itu, kata Fahri Hamzah, tidak ada alat bukti sama sekali yang diajukan Pemohon dalam sidang yang kini sedang digelar di MK.

Menurut dia, kliping berita dan koran bukan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 di MK. "Yang disebut alat bukti itu tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita itu, sudah pernah dibantah. Jadi kliping itu sepihak," kata Fahri.

Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03. 

MK memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 1 April 2024.

Sebut Nama Presiden Jokowi

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, nama Presiden Jokowi kerap disebut dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) 2024, karena inti persoalan Pilpres yang dihadapi saat ini adalah nepotisme, yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. 

Baca juga: Empat Menteri Dipanggil ke Sidang MK, Tim Prabowo Gibran Tak Khawatir Sama Sekali

Permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.

KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2003 diubah. Padahal, putusan MK itu tidak berlaku surut dan KPU baru mengubah PKPU itu pada 3 November 2023.

“Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres - cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut. Yang salah  adalah KPU. Tetapi banyak pihak menilai Jokowi di balik putusan MK,” kata Todung, Sabtu 30 Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakan,  MK yang kala itu diketuai Anwar Usman terlibat dalam hubungan yang nepotisme.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved