Sengketa Pilpres 2024
Para Seniman Ajukan Kajian ke MK, Bantu Hakim Putuskan Sengketa Pilpres 2024
Para seniman di antaranya budayawan Butet Kerjaredjasa mengajukan kajian ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang sedang disidangkan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Para seniman di antaranya Budayawan Butet Kerjaredjasa mengajukan kajian ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang disidangkan.
Dokumen yang berisi kajian tersebut, sudah diajukan oleh para seniman yang terhimpun dalam Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Isinya adalah para hakim diharapkan mengambil keputusan dengan menggunakan hati nurani dan adil.
Kajian itu dikirim para seniman untuk 8 hakim konstitusi yang menyidangkan perkara itu. Kajian itu diharapkan jadi bahan pertimbangan saat hakim memutus sengketa Pilpres 2024 tersebut.
"Jadi maksud kami adalah mengetuk hati para hakim untuk memutus dengan hati nurani dan dengan rasa adil sengketa pemilu ini," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.
Ayu mengungkapkan, penyampaian amicus curiae itu menyusul adanya keresahan para seniman melihat kontestasi Pilpres 2024 yang dianggapnya penuh dengan pelanggaran.
Para seniman, menurut Ayu, ingin mempertahankan kebebasan melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan manusia secara umum lewat penyampaian amicus curiae tersebut.
"Kebebasan itu bergantung juga pada sistem Pemilu yang benar. Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar," ujar Ayu seperti dilansir Kompas.Com.
Dia menambahkan saat ini sebagian dari seniman sudah merasakan intimidasi. Intimidasi yang pernah dirasakan adalah saat membuat diskusi yang cukup kritis mengenai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh MK.
Secara garis besar, putusan itu membahas batas usia presiden dan wakil presiden yang diubah boleh kurang dari 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024, meski usianya masih 36 tahun saat itu.
"Ketika itu akun YouTube kami langsung hilang. Ada beberapa teman, saya rasa Butet Kertaradjasa juga mengalami semacam intimidasi.
Para seniman dan kami kira di sini juga seniman, wartawan, intelektual, punya keprihatinan sebagai bangsa," kata Ayu Utami.
Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024.
Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Baca juga: Hotman Paris Cecar Romo Franz Magnis Suseno di MK Terkait Bagi-bagi Bansos
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Saat ini sidang memasuki tahap memintan keterangan para saksi dan ahli yang diajukan para penggugat.
Pakar Ingatkan Jokowi
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menyebutkan, para pakar sebelumnya telah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga gelaran Pilkada 2024.
Model ini dinilai lebih baik ketimbang Presiden menunjuk penjabat (pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai pemungutan suara Pilkada digelar pada November 2024.
Ini disampaikan Djohermansyah di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin 1 April 2024.
Djohermansyah hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Perihal pengangkatan pj kepala daerah, para pakar jauh hari telah mengingatkan Presiden Jokowi agar diadopsi saja model perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Mereka toh punya visi-misi, punya legitimasi, dan dipilih langsung oleh rakyat serta lebih menjamin kontinuitas pembangunan,” kata Djohermansyah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sebagaimana dikutip Kompas.com, Djohermansyah, perpanjangan masa jabatan kepala daerah mungkin dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Akan tetapi, Jokowi mengabaikan saran tersebut. Kepala Negara justru memutuskan untuk menunjuk sendiri sejumlah pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024 digelar.
“Presiden tidak mempedulikannya,” ujar Djohermansyah.
Djohermansyah menilai, pengangkatan pj kepala daerah dari kalangan ASN yang notabene pegawai negeri di daerah otonom memiliki banyak sekali kelemahan.
Misalnya, mencederai demokrasi, tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, hingga orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat.
Saat presiden mulai menunjuk pj kepala daerah dari kalangan ASN, kata Djohermansyah, timbul kegaduhan publik lantaran seleksinya tidak transparan, tak akuntabel, dan tidak demokratis.
Ketika itu, masyarakat menggugat ke MK. MK pun dalam pertimbangan Putusan Nomor 15 PUU-XX/2022 meminta pemerintah membuat peraturan pelaksanaan undang-undang Pilkada yang transparan, akuntabel, dan demokratis.
“Tapi pemerintah Presiden Joko Widodo tidak menggubrisnya dan hanya menerbitkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 4 Tahun 2023. Dengan payung hukum yang lemah ini, pengangkatan pj kepala daerah relatif tidak berubah, pekat dengan kepentingan politik presiden,” katanya.
Djohermansyah menyebut, masyarakat pemilih di Indonesia kebanyakan cenderung berorientasi paternalistik dan feodalistik karena tingkat pendidikannya rata-rata masih rendah.
Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Anies dan Ganjar di Sidang MK, Sebut Kliping Koran Bukan Bukti
Oleh karenanya, pj kepala daerah sangat strategis dalam mempengaruhi sikap pilih (voting behaviour) masyarakat. Sementara, anggota birokrasi di Tanah Air masih bermentalitas “yes man”, ABS (asal bapak senang), dan safety player.
Dengan demikian, Djohermansyah menyebut, dukungan Jokowi untuk Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju, serta Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden, telah memberikan keuntungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu.
“Dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada Paslon 02 nyata tampak dalam kebijakannya, perbuatanya, tindakannya, dan ucapannya terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02,” tutur mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.