Sengketa Pilpres 2024

Para Seniman Ajukan Kajian ke MK, Bantu Hakim Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Para seniman di antaranya budayawan Butet Kerjaredjasa mengajukan kajian ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang sedang disidangkan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
AJUKAN KAJIAN – Para seniman termasuk budayawan Butet Kertaredjasa mengajukan kajian untuk para hakim agar memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan hati Nurani dan dengan rasa adil. 

POS-KUPANG.COM – Para seniman di antaranya Budayawan Butet Kerjaredjasa mengajukan kajian ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang disidangkan.

Dokumen yang berisi kajian tersebut, sudah diajukan oleh para seniman yang terhimpun dalam Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Isinya adalah para hakim diharapkan mengambil keputusan dengan menggunakan hati nurani dan adil.

Kajian itu dikirim para seniman untuk 8 hakim konstitusi yang menyidangkan perkara itu. Kajian itu diharapkan jadi bahan pertimbangan saat hakim memutus sengketa Pilpres 2024 tersebut.

"Jadi maksud kami adalah mengetuk hati para hakim untuk memutus dengan hati nurani dan dengan rasa adil sengketa pemilu ini," kata perwakilan seniman, Ayu Utami, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

Ayu mengungkapkan, penyampaian amicus curiae itu menyusul adanya keresahan para seniman melihat kontestasi Pilpres 2024 yang dianggapnya penuh dengan pelanggaran.

Para seniman, menurut Ayu, ingin mempertahankan kebebasan melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan manusia secara umum lewat penyampaian amicus curiae tersebut.

"Kebebasan itu bergantung juga pada sistem Pemilu yang benar. Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar," ujar Ayu seperti dilansir Kompas.Com.

Dia menambahkan saat ini sebagian dari seniman sudah merasakan intimidasi.  Intimidasi yang pernah dirasakan adalah saat membuat diskusi yang cukup kritis mengenai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh MK.

Secara garis besar, putusan itu membahas batas usia presiden dan wakil presiden yang diubah boleh kurang dari 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024, meski usianya masih 36 tahun saat itu.

"Ketika itu akun YouTube kami langsung hilang. Ada beberapa teman, saya rasa Butet Kertaradjasa juga mengalami semacam intimidasi.

Para seniman dan kami kira di sini juga seniman, wartawan, intelektual, punya keprihatinan sebagai bangsa," kata Ayu Utami.

Sebagai informasi, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024.

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved