Demo Kenaikan Tunjangan DPR RI
Lima Alasan PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Dari Anggota DPR RI
Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.
Penonaktifan itu dilakukan DPP PAN menyusul pernyataan dan aksi joget keduanya yang memicu kemarahan masyarakat.
Dalam siaran pers yang beredar terdapat lima poin yang dinyatakan langsung oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Adapun beberapa poin pertimbangan PAN untuk menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, yang tertuang dalam siaran pers sebagai berikut. Pertama, PAN yang lahir dari rahim Reformasi tetap terus memegang teguh untuk merealisasikan nilai nilai reformasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program program pemerintah agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat buat masyarakat secara langsung.
Baca juga: Enam Poin Pertimbangan Nasdem Saat Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Ketiga, Perjuangan PAN di lembaga legislatif tetap menjaga komitmen dan tugas tugas konstitusional untuk fungsi legislasi, penganggaran dan kontrol serta pengawasan agar pemerintahan dan tata kelola negara dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak pada kemajuan dan kemakmuran bangsa.
Keempat, Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sabagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025.
Kelima, PAN Menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan.
Surat keputusan PAN ini ditandatangani di Jakarta 31 Agustus 2025, oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan Ketua Umum, Viva Yoga Mauladi, Wakil ketua Umum.
Baca juga: TP PKK NTT Rumuskan Enam Poin Kesepakatan Bersama dalam Rakor 2025
Sebelumnya, Eko yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN ini sempat menuai kontroversi karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
Eko telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas perbuatannya yang menimbulkan keresahan.
Pernyataan maaf tersebut ia sampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (30/8). Dalam video tersebut, Eko Patrio didampingi oleh sesama anggota DPR dari fraksi yang sama, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.
"Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan," ujar Eko.
Baca juga: PMKRI Kefamenanu Kecam Tindakan Represif Aparat dalam Aksi Demo di Jakarta yang Renggut Nyawa Ojol
Senada, Uya Kuya, juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Permintaan maaf ini terkait video dirinya berjoget di Gedung DPR RI setelah pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan, yang menuai kritik luas di masyarakat.
Dalam video yang diunggah di akun media sosialnya Sabtu (30/8), Uya Kuya menyatakan penyesalan mendalam.
"Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," kata Uya. (*/nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.