Berita Timur Tengah Utara
Kejari TTU Segera Tinjau Perkembangan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan DD Kiusili
perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan kepribadian orang-orang tertentu.
Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.
Sebagai seorang wakil rakyat di desa, Matilda menilai bahwa, dirinya mesti angkat bicara tentang persoalan itu.
Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Fatutasu
Hal ini bertujuan agar dirinya dan jajaran, dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.
Ia mengakui bahwa, dirinya pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut.
Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten TTU yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang.
Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619.
Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.
Lebih lanjut disampaikan Matilda, Mantan Kades Kiusili tidak melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) akhir masa jabatan dan juga tidak melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Kepala Desa.
Mirisnya, BPKB sepeda motor dinas milik desa yang dikendarai oleh yang bersangkutan juga saat ini, kata Matilda, sudah digadaikan Mantan Kades Kiusili. Mantan Kades Kiusili diduga menggadaikan BPKB Sepeda Motor dengan meminjam uang sebesar Rp. 1. 500. 000.
Ia berharap, ada keadilan perihal kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Keadilan untuk masyarakat dan dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili dan keadilan kepada penanggung jawab keuangan selama masa jabatan yang bersangkutan sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi pada, Senin, 15 Mei 2023 Mantan Kades Kiusili, Melkianus Kono, enggan memberikan jawaban atas laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana Desa Kiusili tersebut.
Melkianus sempat membalas pesan WhatsApp POS-KUPANG.COM, pada, Senin, 15 Mei 2023 pada pukul 08.54 Wita perihal kesiapan dirinya untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili.
Namun pasca dihubungi via panggilan telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
"Selamat pagi. Bisa," ucap Melkianus Kono melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM.
POS-KUPANG.COM juga mencoba menghubungi kembali yang bersangkutan via pesan SMS, pesan dan panggilan WhatsApp serta panggilan telepon seluler namun nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak aktif.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.