Berita Timor Tengah Utara
Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Fatutasu
Dikatakan Kasie Intel Kejari TTU ini bahwa, pelaksanaan eksekusi dibantu staf intelijen Kejari TTU, Johandi Laazar. S.H.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama Bernadus Sasi.
Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015-2021 Bernadus Sasi dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor pasca yang bersangkutan yang tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam kasus yang menjerat dirinya.
Pelaksanaan eksekusi penjara badan atas terpidana kasus Korupsi Dana Desa Fatutasu, Bernadus Sasi ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor, S. Hendrik Tiip, S. H di Rutan Kelas II B Kupang, Sabtu, 28 April 2023.
Baca juga: Jampidum Kejagung RI Setujui Permohonan Restorative Justice oleh Kejari TTU
Saat diwawancarai, Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, pihaknya telah dilaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Bernadus Sasi.
Dikatakan Kasie Intel Kejari TTU ini bahwa, pelaksanaan eksekusi dibantu staf intelijen Kejari TTU, Johandi Laazar. S.H.
Menurutnya, pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/PN.KPG tanggal 4 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Bapal Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : 225/N.3.12/Fu.1/04/2023 tanggal 12 April 2023.
Baca juga: Penyaluran Dana Desa di NTT Sebesar Rp 433 Miliar Pada Triwulan I 2023
Sesuai dengan amar Putusan Majelis Hakim terpidana Bernadus Sasi dihukum dengan pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000 Subsidair 3 bulan kurungan.
Terpidana juga, kata Hendrik, dihukum membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.608.674.035,61 (enam ratus delapan juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah dan enam puluh satu sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.