Berita Timor Tengah Utara

Gelar Rakor Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTU Rencanakan Alternatif Gugatan Perdata Kasus Dana Desa 

Ia menegaskan bahwa, Kejari TTU akan mengefektifkan proses perdata dalam penyelesaian laporan kasus dugaan proses perdata.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
DANA DESA - Pose pelaksanaan menggelar kegiatan rapat koordinasi terbatas pengelolaan dana desa bersama Pemda TTU yang dipimpin Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H, Senin, 8 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H beserta jajaran menggandeng  Pemda TTU menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor) terbatas pengelolaan dana desa

Rapat koordinasi terbatas pengelolaan dana desa yang berlangsung di Ruang Vicon Kejari TTU, Senin, 6 November 2023 ini dihadiri oleh Asisten I Setda TTU, Yoseph Khuabib, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, Theodorus Kolo dan Kadis PMD Kabupaten TTU, Arkadius Atitus.

Saat diwawancarai, Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, rapat koordinasi terbatas tersebut dilakukan sebagai bagian dari respon terhadap fenomena laporan masyarakat perihal pengelolaan dana desa di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. 

Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Dalam perjalanan, kata Robert, pihaknya merasa bahwa, pelaksanaan proses dugaan korupsi pengelolaan dana desa tidak memberikan manfaat yang efektif untuk penyelesaian masalah korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mencari upaya-upaya lain untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana desa

Dari rapat tersebut disepakati bahwa, akan dilakukan kolaborasi atau kerja sama untuk menuntaskan persoalan tersebut. Titik penekanan dalam diskusi tersebut yakni pidana bukan sarana utama penyelesaian permasalahan dana desa. Pidana harus ditempatkan pada posisinya sebagai sarana paling terakhir penyelesaian kasus dugaan korupsi dana desa.

"Tidak bisa kejaksaan berjalan sendiri, Pemda TTU berjalan sendiri. Sehingga kita perlu lakukan langkah-langkah kolaborasi,"ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Kejari TTU Geledah Rumah Kepala BPBD Timor Tengah Utara

Dikatakan Robert, pihaknya bertekad mengefektifkan instrumen-instrumen administratif. Dengan demikian, apabila ada sanksi administrastif yang bisa diterapkan maka, akan diterapkan.

Ia menegaskan bahwa, Kejari TTU akan mengefektifkan proses perdata dalam penyelesaian laporan kasus dugaan proses perdata.

Apabila hal ini mengalami kebuntuan maka, pidana menjadi sarana paling terakhir.

Selain itu, ujar Robert, pihaknya juga melakukan koordinasi mengenai pembentukan 14 desa sebagai desa binaan dalam Program Jaksa Jaga Desa. 

Ia menegaskan bahwa, perihal penyelesaian melalui instrumen hukum lain, Kejari TTU sedang berupaya menempuh jalur penyelesaian laporan pengelolaan dana desa melalui perdata. 

Baca juga: Ketua BPD Minta Kejari TTU Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Kiusili

Kerugian keuangan negara yang berada di bawah Rp. 500. 000.000, Kejari TTU akan mengajukan gugatan sederhana. Meskipun hal ini akan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak namun, bagi Robert, gugatan perdata akan memiliki efek yang sangat menyakitkan.

"Begitu kita buat gugatan perdata, kita minta hakim untuk membuat penetapan sita jaminan, kita sita rumahnya, kota sita semua hartanya, itu menyakitkan bahkan lebih sakit daripada pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Setda TTU, Yoseph Khuabib mengatakan, pihaknya ditugaskan oleh Bupati TTU untuk menindaklanjuti undangan Kajari TTU perihal rapat koordinasi penanganan pengelolaan dana desa

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved