Berita Timur Tengah Utara
Kejari TTU Segera Tinjau Perkembangan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan DD Kiusili
perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Koordinasi ini dalam rangka melihat perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT.
Selain melakukan koordinasi, Kejari TTU juga akan memonitor surat dari jaksa tahun 2023 lalu terkait permohonan audit terlebih dahulu atas laporan pengaduan dari masyarakat.
Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia menegaskan, sejauh ini Kejari TTU selalu memonitor perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara dan audit tersebut.
Dijelaskan Hendrik, pengembalian kerugian keuangan negara harus diselesaikan dalam Januari 2024 ini.
Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024 lalu, Hendrik Tiip meminta Kepala Desa Kiusili untuk segera menuntaskan temuan Inspektorat dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa Kiusili.
Hendrik menegaskan, pihaknya akan terus memonitor pengembalian kerugian keuangan negara tersebut hingga lunas. Apabila tidak lunas maka, Kejari TTU akan menyelesaikan lewat jalur hukum.
"Kita minta segera diselesaikan atau penegakan hukum akan kita lakukan. Itu saja."saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Desember 2023.
Pada akhir Bulan November lalu, ucap Hendrik, Kejari TTU melakukan komunikasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten TTU.
Baca juga: Gelar Rakor Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTU Rencanakan Alternatif Gugatan Perdata Kasus Dana Desa
Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menyetorkan kembali temuan kerugian keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa.
Apabila yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan temuan tersebut, kata Hendrik, Kejari akan melakukan penyelidikan terhadap Pengelolaan Dana Desa Kiusili pada Januari 2024.
"Karena ada itikad baik dari (yang bersangkutan) maka kita berikan kesempatan kepada dia."ujarnya
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kades Kiusili, Kejari TTU menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Kiusili.
Oleh karena itu, pihaknya meminta penyelesaian hal ini dilakukan melalui Inspektorat terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu, 13 Mei 2023 lalu Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila mengaku telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, ke Kejari TTU.
Ia dilaporkan karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.
Mantan Kepala Desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kejari TTU oleh Ketua, Wakil dan Sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.
Menurut Matilda, pihaknya menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa Kiusili karena berangkat dari keprihatinan terhadap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut.
Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidik Kejari TTU Geledah Rumah Kepala BPBD Timor Tengah Utara
"Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama Bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir," ucapnya.
Ia menambahkan, Pembangunan Gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan.
Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.
"Selanjutnya, keramik, plafon, pintu luar-dalam juga belum selesai," tukasnya.
Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari TTU.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.
Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan.
Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan kepribadian orang-orang tertentu.
Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.
Sebagai seorang wakil rakyat di desa, Matilda menilai bahwa, dirinya mesti angkat bicara tentang persoalan itu.
Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Fatutasu
Hal ini bertujuan agar dirinya dan jajaran, dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.
Ia mengakui bahwa, dirinya pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut.
Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten TTU yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang.
Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619.
Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.
Lebih lanjut disampaikan Matilda, Mantan Kades Kiusili tidak melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) akhir masa jabatan dan juga tidak melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Kepala Desa.
Mirisnya, BPKB sepeda motor dinas milik desa yang dikendarai oleh yang bersangkutan juga saat ini, kata Matilda, sudah digadaikan Mantan Kades Kiusili. Mantan Kades Kiusili diduga menggadaikan BPKB Sepeda Motor dengan meminjam uang sebesar Rp. 1. 500. 000.
Ia berharap, ada keadilan perihal kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Keadilan untuk masyarakat dan dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili dan keadilan kepada penanggung jawab keuangan selama masa jabatan yang bersangkutan sebagai kepala desa.
Saat dikonfirmasi pada, Senin, 15 Mei 2023 Mantan Kades Kiusili, Melkianus Kono, enggan memberikan jawaban atas laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana Desa Kiusili tersebut.
Melkianus sempat membalas pesan WhatsApp POS-KUPANG.COM, pada, Senin, 15 Mei 2023 pada pukul 08.54 Wita perihal kesiapan dirinya untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili.
Namun pasca dihubungi via panggilan telepon seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif lagi.
"Selamat pagi. Bisa," ucap Melkianus Kono melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM.
POS-KUPANG.COM juga mencoba menghubungi kembali yang bersangkutan via pesan SMS, pesan dan panggilan WhatsApp serta panggilan telepon seluler namun nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak aktif.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.