Berita Timur Tengah Utara
Kejari TTU Segera Tinjau Perkembangan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan DD Kiusili
perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Koordinasi ini dalam rangka melihat perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT.
Selain melakukan koordinasi, Kejari TTU juga akan memonitor surat dari jaksa tahun 2023 lalu terkait permohonan audit terlebih dahulu atas laporan pengaduan dari masyarakat.
Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia menegaskan, sejauh ini Kejari TTU selalu memonitor perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara dan audit tersebut.
Dijelaskan Hendrik, pengembalian kerugian keuangan negara harus diselesaikan dalam Januari 2024 ini.
Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024 lalu, Hendrik Tiip meminta Kepala Desa Kiusili untuk segera menuntaskan temuan Inspektorat dugaan tipikor pengelolaan Dana Desa Kiusili.
Hendrik menegaskan, pihaknya akan terus memonitor pengembalian kerugian keuangan negara tersebut hingga lunas. Apabila tidak lunas maka, Kejari TTU akan menyelesaikan lewat jalur hukum.
"Kita minta segera diselesaikan atau penegakan hukum akan kita lakukan. Itu saja."saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Desember 2023.
Pada akhir Bulan November lalu, ucap Hendrik, Kejari TTU melakukan komunikasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten TTU.
Baca juga: Gelar Rakor Pengelolaan Dana Desa, Kejari TTU Rencanakan Alternatif Gugatan Perdata Kasus Dana Desa
Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk menyetorkan kembali temuan kerugian keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa.
Apabila yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan temuan tersebut, kata Hendrik, Kejari akan melakukan penyelidikan terhadap Pengelolaan Dana Desa Kiusili pada Januari 2024.
"Karena ada itikad baik dari (yang bersangkutan) maka kita berikan kesempatan kepada dia."ujarnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.