Berita NTT
Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa Papua, Ini Tuntutan LBH Papua ke Polda NTT dan Kemenkumham NTT
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Emanuel Gobay pun menyampaikan tuntutan terkait insiden kekerasan dan intimidasi itu.
POS-KUPANG.COM - Insiden kekerasan dan intimidasi terhadap 22 mahasiswa Papua saat aksi 1 Desember 2023 di Kupang NTT terus mendapat sorotan.
Aksi kekerasan dan intimidasi itu dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat atau Ormas Garuda saat berusaha membubarkan aksi yang berlangsung di Jalan Piet A Tallo Kupang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Emanuel Gobay pun menyampaikan tuntutan terkait insiden kekerasan dan intimidasi itu.
Emanuel Gobay meminta pihak Polda NTT segera memproses hukum pengurus ormas serta pelaku tindakan pengeroyokan mahasiswa Papua di Kupang itu. Adapun kejadian itu telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1062/XII/2023/SPKT tanggal 3 Desember 2023.
Baca juga: Penyidik Polda NTT Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Mahasiswa Papua
Baca juga: Ikatan Kerukunan Flobamora Minta Maaf Usai Insiden Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa Papua di NTT
“Tindakan penghadangan dan kekerasan kepada massa aksi demonstrasi damai di Kupang pada 1 Desember 2023 lalu telah masuk pada tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Direskrimum Polda setempat, maka kami LBH Papua meminta Polda NTT menindak tegas para pelaku,” kata Gobay dikutip dari Jubi, Jumat (8/12/2023).
Gobay menyebut bahwa hari hak politik orang asli Papua pada 1 Desember, dirayakan di berbagai tempat dengan cara masing-masing, mulai dari ibadah, mengelar aksi demostrasi damai, dan lain sebagainya. Aksi itu digelar di Sorong, Jakarta, Yogyakarta, Bali, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, dan Kupang.
“Dari delapan kota yang menyelenggarakan aksi demostrasi damai memperingati hari politik orang asli Papua yang mendapatkan tindakan penghadangan dan tindakan kekerasan yaitu di Sorong, Bali, Makasar, Ternate, dan Kupang. Sementara di Jakarta, Yogyakarta, Kendari, dan Ambon berjalan aman dan lancar,” sebut Gobay.

Gobay mengatakan apabila dianalisa berdasarkan fakta tindakan penghadangan dan kekerasan kepada massa aksi secara jelas-jelas telah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
“Kami berharap Ditreskrimum Polda NTT dalam memeriksa perkara ini dapat melihat tindakan pelanggaran yang dilakukan baik oleh orang perorang maupun organisasi dan dapat memintakan pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Dengan dasar itu, lanjut Gobay, LBH Papua juga meminta meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ( Kemenkumham NTT ) segera membubarkan ormas yang melakukan tindakan diskriminasi ras dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum serta tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua.
Selain itu juga memberikan sanksi sesuai dengan perintah Pasal 60 ayat (2), Undang Undang Nomor 16 Tahun 2O17.
LBH Papua juga meminta Pj Gubernur NTT mendidik ormas untuk mematuhi dan menghormati hak mahasiswa Papua sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Gubernur dan Kapolda NTT wajib lindungi mahasiswa Papua dari ancaman tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik di Propinsi Nusa Tengara Timur,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.