Penjabat Bupati Sikka
Soal Penjabat Bupati, DPRD Sikka Sudah Punya Jagoan, Gubernur Viktor Laiskodat Belum Ajukan Kandidat
Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Stef Surat mengatkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka akan selesai masa jabatannya pada 20 September
Tiga nama yang mendapat suara terbanyak adalah Kepala Dinas Sosial Pemprop NTT Yosef Rasi, Kepala Bapelitbang Sikka Femy Bapa, dan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.
Adapun Yosef Rasi diusulkan Fraksi PKB, Partai Gerindra, PAN, Perindo, Partai Hanura, Partai Demokrat Adil Sejahtera, dan PDIP.
Sementara Femy Bapa diusulkan Fraksi Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, Partai Nasdem, Demokrat Adil Sejahtera, Partai Golkar, dan PDIP, sedangkan Adrianus Firminus Parera diusulkan Fraksi PKB, PAN, Perindo, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan PDIP.
Selain itu, ada nama-nama lain yang juga masuk dalam bursa penjabat yang diusulkan oleh fraksi adalah, Kadis Pariwisata Propinsi NTT Zeth Sony Libing, Inspektur Kabupaten Sikka Germanus Goleng, Asisten Administrasi Umum Setda Sikka Robertus Ray dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Yoseph Benyamin.
Tiga Nama yang Dinilai Layak
Sementara itu, Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera juga dinilai layak untuk diusulkan menjadi Penjabat Bupati Sikka pasca kepemimpinan Bupati, Robby Idong dan Wakil Bupati, Romanus Woga yang akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.
Ignas Jani adalah pejabat eselon II A yang saat ini sedang menjabat sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT. Sedangkan Yos Rasi saat ini menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Sosial Provinsi NTT yang juga pejabat eselon II. Dan. Firminus Adrianus Parera yang akarab disapa Alfin Parera saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka.
Fidelis Nong Nogor, jurnalis yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) Kupang yang dimintai pendapatnya terkait figur yang layak menjadi penjabat Bupati Sikka, mengatakan biasanya yang diangkat menjadi penjabat bupati atau wali kota adalah mereka yang menduduki jabatan eselon 2, seperti asisten, sekretaris daerah atau kepala dinas dalam lingkungan pemerintah provinsi.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabata kepala daerah, ditegaskan pengisian penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 , merupakan kebijakan pembentuk undang-undanag yakni pemerintah dan DPR.
Penjabat gubernru berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sedangkan penjabat bupati wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dengan demikian, kata Fidel, Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang dipandang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi penjabat Bupati Sikka.
Eman Kolfidus, anggota DPRD NTT juga menilai ketiga tokoh muda asal Kabupaten Sikka yang digadang-gadang itu memenuhi syarat dan cakap jika diusulkan untuk diproses menjadi penjabat Bupati Sikka.
Ketiga birokrat muda ini memiliki pengalaman dan kemapunan di bidangnya masing-masing. Ignas Jani saat ini menjabat Sekretaris Bawaslu yang tentunya punya pengalamanan dalam tugas mengolah dapurnya Bawaslu NTT. Yos Rasi yang saat ini menjabat Kadis Sosial, juga punya pengalamanan dan kemampuan tersendiri dalam mengelola urusan-urusan social bagi masyarakat NTT.
Demikian Alfin Parera yang adalah Sekda Sikka, tentunya memiliki kemampuan mumpuni sehingga lolos dalam seleksi yang begitu ketat. Alfin juga telah menunjukkan kemampunanya dalam menjalankan tugas sebagai pengelola dapurnya birokrasi di Kabupaten Sikka.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.