Berita Sikka

Kasus Dana TPG di Sikka, Aktivis PMKRI Maumere Gelar Demo Jilid II, Nilai Kinerja APH Buruk

Aksi demontrasi aktivis PMKRI Maumere jilid II itu menindaklanjuti aksi jilid I pada tanggal 24 Juli 2023 yang terjadi di Kantor Kejari Sikka

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
DEMO - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maumere kembali melakukan aksi demontrasi terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PMKRI Maumere kembali melakukan aksi demontrasi terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat, 4 Agustus 2023.

Aksi demontrasi aktivis PMKRI Maumere jilid II itu menindaklanjuti aksi jilid I pada tanggal 24 Juli 2023 yang terjadi di Kantor Kejari Sikka terkait polemik dana sertifikasi guru yang terjadi di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Berdasarkan hasil audensi perwakilan PMKRI Maumere bersama Kasie Intelijen Kejari Sikka diperoleh informasi kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

Baca juga: 3 Desa di Talibura Sikka Jadi Sasaran Vaksinasi Rabies yang Digelar Polres Sikka

Maka, pada aksi demontrasi jilid II itu, PMKRI Maumere menyampaikan pernyataan sikap antara lain:

1. Sesuai dengan fakta hukum dalam tahapan penyelidikan dengan mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup berupa pengakuan operator Dinas PKO sebagai salah satu syarat materil maka kami PMKRI Maumere menganggap tidak ada alasan penundaan lagi kejaksaan negeri sikka untuk menaikan tahapan proses penyelidikan ke penyidikan. 

2. Menimbang bahwa esensi dari tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang disalahgunakan oleh oknum atas kekuasaan yang dimilikinya, maka kami PMKRI Maumere mendesak agar Kejaksaan Negeri Sikka per hari ini segera menetapkan tersangka dan segera menahan tersangka sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, mengingat bahwa dana sertifikasi guru ini adalah anggaran yang lahir dari APBN dan APBD, maka dana sertifikasi ini adalah bentuk anggaran negara yang di salahgunakn oleh oknum Dinas PKO Kabupaten Sikka. 

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Anggota Satlantas Polres Sikka Tambal Jalan Berlubang Pakai Semen

3. PMKRI Maumere mendukung dan mengawal penuntasan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang sedang ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sikka. Namun apabila dalam proses penyelesaian kasus tersebut tidak ditetapkan tersangka, dalam nada penuh miris PMKRI Maumere menilai bahwa kerja-kerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Sikka sangat buruk karena tidak mencerminkan independensi institusi yang jujur, adil dan transparan.

Selain itu, PMKRI Maumere juga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sikka agar segera menetapkan Iswadi, operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka sebagai tersangka.

Menurut PMKRI Maumere, Iswadi telah mengakui bahwa dirinya mendapat uang sebesar Rp 52 juta dari kasus penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka yang diduga hilang sekitar Rp 642 juta. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved