Penjabat Bupati Sikka

Soal Penjabat Bupati, DPRD Sikka Sudah Punya Jagoan, Gubernur Viktor Laiskodat Belum Ajukan Kandidat

Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Stef Surat mengatkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka akan selesai masa jabatannya pada 20 September

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Penjabat Bupati Sikka 01 

POS-KUPANG.COM - Masa jabatan pasangan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Roby Idong dan Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga akan segera berakhir.

Dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati itu, maka Kemendagri akan menentukan penjabat bupati untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah hingga Pilkada yang akan datang digelar.

Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Stef Surat mengatkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka akan selesai masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT telah diminta untuk mengajukan tiga nama penjabat bupati untuk ditetapkan oleh Mendagri.

Baca juga: Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera Layak Diusulkan Jadi Penjabat Bupati Sikka

Baca juga: Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?

"Kabupaten Sikka sudah diminta Mendagri (pengajuan usulan nama calon penjabat), paing lambat tanggal 9 Agustus," ujar Stef Surat saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis.

Saat ini, pengajuan nama ke Kemendagri tersebut belum dilakukan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Selain Kabupaten Sikka, dua bupati di NTT yang akan mengakhiri masa jabatan sebelum akhir 2023 terdiri dari Bupati Sumba Tengah Paulus Sekayu Karugu Limu atau Paul SK Limu dan wakilnya Daniel Landa, serta Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes. dan wakilnya Marianus Waja, SH.

Meski demikian, untuk Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah yang akan selesai pada 12 November 2023 dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo akan selesai pada 23 Desember 2023 belum diminta untuk mengajukan nama calon penjabat.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pengusulannya dapat dilakukan oleh DPRD melalui ketua DPRD dengan mengusulkan tiga nama calon penjabat yang memenuhi syarat.

Untuk calon penjabat Bupati atau wali kota akan diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri, 3 nama dari tim DPRD Kabupaten setempat serta 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat akan 9 nama.

Selanjutnya akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya dan akan diputuskan oleh Mendagri.

Baca juga: Tunggakan Pajak Rp 32 Miliar, Bupati Sikka: Itu Sebelum 2018

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018-2023

 

DPRD Sikka Sudah Punya Jagoan

Dalam proses pengusulannya itu, DPRD SIkka telah menetapkan tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat Bupati Sikka.

Tiga nama itu ditetapkan dari total tujuh nama yang diusulkan oleh 9 fraksi di DPRD Sikka.

Tiga nama yang mendapat suara terbanyak adalah Kepala Dinas Sosial Pemprop NTT Yosef Rasi, Kepala Bapelitbang Sikka Femy Bapa, dan Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera.

Adapun Yosef Rasi diusulkan Fraksi PKB, Partai Gerindra, PAN, Perindo, Partai Hanura, Partai Demokrat Adil Sejahtera, dan PDIP.

Sementara Femy Bapa diusulkan Fraksi Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, Partai Nasdem, Demokrat Adil Sejahtera, Partai Golkar, dan PDIP, sedangkan Adrianus Firminus Parera diusulkan Fraksi PKB, PAN, Perindo, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan PDIP.

Selain itu, ada nama-nama lain yang juga masuk dalam bursa penjabat yang diusulkan oleh fraksi adalah, Kadis Pariwisata Propinsi NTT Zeth Sony Libing, Inspektur Kabupaten Sikka Germanus Goleng, Asisten Administrasi Umum Setda Sikka Robertus Ray dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Yoseph Benyamin.


Tiga Nama yang Dinilai Layak

Sementara itu, Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera juga dinilai layak untuk diusulkan menjadi Penjabat Bupati Sikka pasca kepemimpinan Bupati, Robby Idong dan Wakil Bupati, Romanus Woga yang akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

Ignas Jani adalah pejabat eselon II A yang saat ini sedang menjabat sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT. Sedangkan Yos Rasi saat ini menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Sosial Provinsi NTT yang juga pejabat eselon II. Dan. Firminus Adrianus Parera yang akarab disapa Alfin Parera saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka.

Fidelis Nong Nogor, jurnalis yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) Kupang yang dimintai pendapatnya terkait figur yang layak menjadi penjabat Bupati Sikka, mengatakan biasanya yang diangkat menjadi penjabat bupati atau wali kota adalah mereka yang menduduki jabatan eselon 2, seperti asisten, sekretaris daerah atau kepala dinas dalam lingkungan pemerintah provinsi.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabata kepala daerah, ditegaskan pengisian penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 , merupakan kebijakan pembentuk undang-undanag yakni pemerintah dan DPR.

Penjabat gubernru berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sedangkan penjabat bupati wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dengan demikian, kata Fidel, Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang dipandang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi penjabat Bupati Sikka.

Eman Kolfidus, anggota DPRD NTT juga menilai ketiga tokoh muda asal Kabupaten Sikka yang digadang-gadang itu memenuhi syarat dan cakap jika diusulkan untuk diproses menjadi penjabat Bupati Sikka.

Ketiga birokrat muda ini memiliki pengalaman dan kemapunan di bidangnya masing-masing. Ignas Jani saat ini menjabat Sekretaris Bawaslu yang tentunya punya pengalamanan dalam tugas mengolah dapurnya Bawaslu NTT. Yos Rasi yang saat ini menjabat Kadis Sosial, juga punya pengalamanan dan kemampuan tersendiri dalam mengelola urusan-urusan social bagi masyarakat NTT.

Demikian Alfin Parera yang adalah Sekda Sikka, tentunya memiliki kemampuan mumpuni sehingga lolos dalam seleksi yang begitu ketat. Alfin juga telah menunjukkan kemampunanya dalam menjalankan tugas sebagai pengelola dapurnya birokrasi di Kabupaten Sikka.(*)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved