Berita Sikka

Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera Layak Diusulkan Jadi Penjabat Bupati Sikka

Masa jabatan Bupati Sikka, Robby Idong dan Wakil Bupati, Romanus Woga akan berakhir pada 20 September 2023, maka perlu ada penjabat.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
POS-KUPANG.COM
-IGNAS JANI -Ignas Jani, Sekretaris Bawaslu NTT yang dinilai layak diusulkan dalam proses penjabat Bupati Sikka. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera dinilai layak untuk diusulkan menjadi Penjabat Bupati Sikka pasca kepemimpinan Bupati, Robby Idong dan Wakil Bupati, Romanus Woga yang akan berakhir pada 20 September 2023 mendatang.

Ignas Jani adalah pejabat eselon II A yang saat ini sedang menjabat sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT. Sedangkan Yos Rasi saat ini menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Sosial Provinsi NTT yang juga pejabat eselon II. Dan. Firminus Adrianus Parera yang akarab disapa Alfin Parera saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka.

Fidelis Nong Nogor, jurnalis yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) Kupang yang dimintai pendapatnya  terkait figur yang layak menjadi penjabat Bupati Sikka, mengatakan biasanya yang diangkat menjadi penjabat bupati atau wali kota adalah mereka yang menduduki jabatan eselon 2, seperti asisten, sekretaris daerah atau kepala dinas dalam lingkungan pemerintah provinsi.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal  201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) mengenai pengangkatan penjabata kepala daerah, ditegaskan pengisian penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 , merupakan kebijakan pembentuk undang-undanag yakni pemerintah dan DPR. Penjabat gubernru berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sedangkan penjabat bupati wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

Baca juga: Bupati Sikka Janji Segera Selesaikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Tunjangan Profesi Guru

Dengan demikian, kata Fidel, Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang dipandang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi penjabat Bupati Sikka.

Eman Kolfidus, anggota DPRD NTT juga menilai ketiga tokoh muda asal Kabupaten Sikka yang digadang-gadang itu memenuhi syarat dan cakap jika diusulkan untuk diproses menjadi penjabat Bupati Sikka.

Ketiga birokrat muda ini memiliki pengalaman dan kemapunan di bidangnya masing-masing. Ignas Jani saat ini menjabat Sekretaris Bawaslu yang tentunya punya pengalamanan dalam tugas mengolah dapurnya Bawaslu NTT. Yos Rasi yang saat ini menjabat Kadis Sosial, juga punya pengalamanan dan kemampuan tersendiri dalam mengelola urusan-urusan social bagi masyarakat NTT.

Baca juga: Tunggakan Pajak Rp 32 Miliar, Bupati Sikka: Itu Sebelum 2018

Demikian Alfin Parera yang adalah Sekda Sikka, tentunya memiliki kemampuan mumpuni sehingga lolos dalam  seleksi yang begitu ketat. Alfin juga telah menunjukkan kemampunanya dalam menjalankan tugas sebagai pengelola dapurnya birokrasi di Kabupaten Sikka.(*)

Ikuti Berita Pos-Kupang.com Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved