Penjabat Bupati Sikka

Soal Penjabat Bupati, DPRD Sikka Sudah Punya Jagoan, Gubernur Viktor Laiskodat Belum Ajukan Kandidat

Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Stef Surat mengatkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka akan selesai masa jabatannya pada 20 September

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi Penjabat Bupati Sikka 01 

POS-KUPANG.COM - Masa jabatan pasangan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Roby Idong dan Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga akan segera berakhir.

Dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati itu, maka Kemendagri akan menentukan penjabat bupati untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah hingga Pilkada yang akan datang digelar.

Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTT, Stef Surat mengatkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka akan selesai masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT telah diminta untuk mengajukan tiga nama penjabat bupati untuk ditetapkan oleh Mendagri.

Baca juga: Ignas Jani, Yos Rasi dan Alfin Parera Layak Diusulkan Jadi Penjabat Bupati Sikka

Baca juga: Menebak 3 Nama Penjabat Gubernur NTT yang Diusulkan Mendagri ke Presiden, Sama dengan DPRD?

"Kabupaten Sikka sudah diminta Mendagri (pengajuan usulan nama calon penjabat), paing lambat tanggal 9 Agustus," ujar Stef Surat saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis.

Saat ini, pengajuan nama ke Kemendagri tersebut belum dilakukan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Selain Kabupaten Sikka, dua bupati di NTT yang akan mengakhiri masa jabatan sebelum akhir 2023 terdiri dari Bupati Sumba Tengah Paulus Sekayu Karugu Limu atau Paul SK Limu dan wakilnya Daniel Landa, serta Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes. dan wakilnya Marianus Waja, SH.

Meski demikian, untuk Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah yang akan selesai pada 12 November 2023 dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo akan selesai pada 23 Desember 2023 belum diminta untuk mengajukan nama calon penjabat.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pengusulannya dapat dilakukan oleh DPRD melalui ketua DPRD dengan mengusulkan tiga nama calon penjabat yang memenuhi syarat.

Untuk calon penjabat Bupati atau wali kota akan diusulkan 3 nama dari tim Kemendagri, 3 nama dari tim DPRD Kabupaten setempat serta 3 nama dari Gubernur sehingga total terdapat akan 9 nama.

Selanjutnya akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya dan akan diputuskan oleh Mendagri.

Baca juga: Tunggakan Pajak Rp 32 Miliar, Bupati Sikka: Itu Sebelum 2018

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018-2023

 

DPRD Sikka Sudah Punya Jagoan

Dalam proses pengusulannya itu, DPRD SIkka telah menetapkan tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat Bupati Sikka.

Tiga nama itu ditetapkan dari total tujuh nama yang diusulkan oleh 9 fraksi di DPRD Sikka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved