Kasus Korupsi

Pasca Ditangkap dan Ditahan KPK, Eltinus Omaleng Malah Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika kini menghirup udara bebas, setelah ia ditangkap dan ditahan KPK dengan tudingan melakukan tindak korupsi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TAK BERSALAH – Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin 17 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM – Eltinus Omaleng, Bupati nonaktif Mimika kini menghirup udara bebas, setelah ia ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  dengan tudingan menyalahgunakan uang negara.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan bahwa tuduhan korupsi kepada Eltinus Omaleng, sama sekali tidak terbukti. Alhasil, majelis hakim pun menjatuhkan vonis bebas kepadanya

Eltinus Omaleng  merupakan Bupati nonaktif Kabupaten Mimika. Ia ditangkap dan ditahan pada Januari 2023 lalu. Saat itu juga ia dibawa secara paksa ke Jakarta untuk diproseshukumkan.

Ironisnya, setelah melewati semua proses hukum, Eltinus dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan.

Saat ini ia akan segera menghirup udara bebas. Setelah majelis hakim menyatakan tuduhan kepada yang bersangkutan sama sekali tidak terbukti.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa Eltius Omaleng itu ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Namun, hasil sidang PN Makassar malah menetapkan Eltius Omaleng tak bersalah dan divonis bebas.

Lantas, siapakah Eltius Omaleng? Kenapa divonis bebas, padahal ia sudah ditahan sejak Januari 2023 lalu?

Eltinus Omaleng adalah Bupati Mimika. Ia terpilih untuk jabatan tersebut pada tahun 2014. Eltinus Omaleng merupakan Bupati ketiga Kabupaten Mimika menggantikan Abdul Muis.

Setelah menuntaskan kepemimpinan di periode pertama, dia kembali terpilih sebagai Bupati Mimika untuk masa jabatan di periode kedua, 2019-2024.

Apesnya, ketika sedang menjalani tugasnya sebagai Bupati Mimika, Eltinus yang menggandeng Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati, malah ditangkap dengan dalil penyalahgunaan keuangan negara.

Pada saat Pilkada Mimika tahun 2018, memang diwarnai ketegangan.

Saat itu, ada tujuh pasangan calon yang memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Eltinus dan Johannes unggul dengan mengantongi 60,513 suara.

Pada pesta demokrasi tersebut, Hans Magal-Abdul Muis dan Wilhelmus Pigai-Allo Rafra merupakan rival politik Eltinus.

Eltinus-Johannes merupakan satu-satunya pasangan calon bupati-wakil bupati yang diusung partai politik. Sedangkan keenam lawan politik lainnya maju dari jalur independen.

Dalam proses pilkada itu, lima pasangan calon pesaing Eltinus-Johannes tak terima, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, MK menolak gugatan tersebut. Pada 6 September 2019, Eltinus resmi dilantik sebagai Bupati Mimika dua periode. Sebelum menjabat sebagai bupati, pria kelahiran 15 Oktober 1972 ini merupakan seorang pengusaha.

Eltinus memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT Freeport Indonesia (PTFI).

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin 17 Juli 2023 sore.

Eltinus Omaleng merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja.

Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

Dalam putusan yang dibacakan, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Kisah Kasus Eltinus Omaleng

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari 2023. Sidang itu digelas setela berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri  Makassar pada awal Januari 2023.

Sementara kasus dugaan penyelewengan keuangan negara sebagaimana dituduhkan kepadanya, mencuat ke publik pada awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain Eltinus, ada berkas milik Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Raja Emas apua Dijebloskan ke Rutan KPK, Modus Dibongkar Tak Sisa

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved