Berita Nasional

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Raja Emas apua Dijebloskan ke Rutan KPK, Modus Dibongkar Tak Sisa

Eltinus Omaleng, Raja Emas Papua dijebloskan ke Rutan KPK, Kamis 8 September 2022. Bupati Mimika itu dikerangkeng atas kasus korupsi yang dilakukannya

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DITAHAN KPK - Raja Emas dari Papua, Eltinus Omaleng yang juga Bupati Mimika ditahan KPK sejak Kamis 8 September 2022 dalam kasus penyelewengan dana pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. 

POS-KUPANG.COM - Bupati Eltinus Omaleng, Raja Emas Papua dijebloskan ke Rutan KPK, Kamis 8 September 2022. Bupati Mimika itu dikerangkeng gegara kasus korupsi yang dilakukannya.

Dugaan penyimpangan keuangan negara itu terkuak dari modus operandi yang dilakukan Eltinus Omaleng dalam pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 sejak tahun 2013 silam.

Kasus ini terbongkar setelah KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mengendus kasus tersebut beberapa waktu lalu.

Untuk hal tersebut, KPK juga telah melayangkan surat panggilan kepada Eltinus Omaleng untuk memberikan klarifikasi. Akan tetapi yang bersangkutan tak mau menggubrisnya.

Eltinus Omaleng justeru melakukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK atas kasus tersebut. Namun gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Raja Emas Papua Tak Berkutik Saat Diterbangkan ke Jakarta, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Pada Rabu 7 September 2022 pagi, Eltinus Omaleng digelandang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersial.

Tiba di Jakarta, tersangka korupsi ini selanjutnya diperiksa secara marathon dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32.

DITANGKAP KPK -- Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditangkap KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan gereja yang dialokasikan senilai Rp 250 miliar.
DITANGKAP KPK -- Bupati Mimika, Eltinus Omaleng ditangkap KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pembangunan gereja yang dialokasikan senilai Rp 250 miliar. (Tribunnews.com)

Usai diperiksa, Eltinus Omaleng langsung dijeboskan ke Rutan KPK oleh penyidik yang menangani kasus dugaan penyimpangan keuangan negara tersebut.

Sejak kemarin, Kamis 8 September 2022, Eltinus Omaleng dijebloskan ke balik jeruji besi, di Rumah Tahanan (Rutan) antirasuah tersebut di Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022. EO ditahan sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 8 September 2022.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng ditahan seusai dijemput paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Eltinus mangkir alias tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 10 dan 17 Juni 2022.

Selain Eltinus Omaleng, KPK juga telah menetapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara sebagai tersangka.

”Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini, EO (Eltinus) diduga turut menerima uang sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Firli.

Dia mengungkapkan, sekitar tahun 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved