Sidang Johnny Plate
Pihak X, Y, Z Diduga Terima Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo, Tapi Hilang Dalam Dakwaan Jaksa
Pihak berinisial X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengungkapkan adanya pihak dengan inisial X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kajaksaan Agung ( Kejagung ) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2023.
Maqdir Ismail menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat menyusun dakwaan. Ia lantas menguraikan kekeliruan jaksa penuntut umum dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima oleh Irwan Hermawan.
Dalam surat dakwaan, Irwan Hermawan disebut menerima uang sebesar Rp 119 miliar terkait kasus BTS 4G.
Menurut Maqdir Ismail, uang ratusan miliar tersebut tidak dinikmati Irwan Hermawan seorang diri, melainkan telah dibagikan kepada sejumlah pihak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Yayasan Arnoldus Kupang Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate
Di antaranya kepada Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 (total Rp 10 miliar) dan uang Rp 4 miliar lainnya; Elvano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar.
Kemudian Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar Sin$200.000; Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta; hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G. Plate.
Selain pihak yang disebutkan itu kata Maqdir Ismail, ternyata ada sebagian uang yang dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek BTS hilang alias tak disebutkan dalam dakwaan.
Maqdir Ismail mengatakan ada sosok X, Y dan Z yang diduga ikut menerima aliran dana terkait kasus BTS 4G dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka, namun ternyata tak disebutkan dalam dakwaan.
Baca juga: Terima Rp 500 Juta dari Johnny Plate, Yayasan Arnoldus Kupang: Kami Siap Kembalikan Dana Secara Utuh
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo," ujar Maqdir Ismail.
Dikonfirmasi lebih lanjut setelah sidang, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y dan Z tersebut. "Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," katanya.
Hanya saja, Maqdir Ismail mengatakan di antara sosok X, Y dan Z mempunyai keterkaitan dengan uang Rp 27 miliar yang telah ia terima dari pihak swasta dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis 13 Juli besok.
"Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan uang Rp 27 miliar dengan sosok X, Y dan Z.
Uang Rp 27 miliar tersebut kini berada di pihak penasihat hukum Irwan Hermawan. Seseorang dari pihak swasta, disebut-sebut telah mengembalikannya kepada tim penasihat hukum Irwan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Majelis Sinode GMIT Beberkan Kronologi Aliran Dana Bantuan Pendidikan Rp 250 Juta dari Johnny Plate
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.