Sidang Johnny Plate
Eksepsi Johnny Plate, Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Istri dan Anggota Keluarga
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusar, Selasa 4 Juli 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusar, Selasa 4 Juli 2023.
Kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memerintahkan jaksa membuka semua rekening kliennya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.
Permintaan itu Achmad Cholidin sampaikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Plate atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Ia mengatakan, rekening yang dimaksud mencakup rekening atas nama Johnny Plate, istrinya, dan anggota keluarganya.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” kata Achmad Cholidin.
Dalam eksepsi itu, Achmad Cholidin juga meminta semua harta benda dan barang milik Plate yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Yayasan Arnoldus Kupang Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate
Achmad juga meminta Majelis Hakim tipikor mengabulkan semua poin nota keberatan Plate dan menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum.
Ia meminta majelis yang dipimpin Fahzal Hendri itu menyatakan perkara Plate tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau pembuktian.
Selain itu, kubu Achmad meminta Majelis Hakim memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Achmad Cholidin.
Adapun Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.
Baca juga: Terima Rp 500 Juta dari Johnny Plate, Yayasan Arnoldus Kupang: Kami Siap Kembalikan Dana Secara Utuh
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G. Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000.
Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidang-kedua-Johnny-Plate.jpg)