Sidang Johnny Plate
Pihak X, Y, Z Diduga Terima Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo, Tapi Hilang Dalam Dakwaan Jaksa
Pihak berinisial X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Rencananya, tim penasihat hukum akan menyerahkan Rp 27 miliar tersebut ke Kejaksaan Agung besok, Kamis 13 Juli.
"Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada Kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," ujar Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir Ismail, uang pengamanan perkara yang akan dikembalikan itu merupakan bagian dari Rp 119 miliar yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS Kominfo. Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.
Dalam kasus ini Irwan didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Majelis Sinode GMIT Bantah Terima Uang dari Johnny Plate
Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan Irwan disebut menerima uang sebesar Rp 119 miliar terkait kasus BTS 4G. Menurut jaksa, masing-masing perusahaan disebut menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia. Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang Korupsi BTS Kominfo.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya. Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.
Baca juga: Johnny Plate Terima Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus, Uang Korupsi Bantu Korban Banjir di NTT
Kedua, terdapat Rp26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purnama. Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.
Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.
"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.
Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut: Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.
Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang. Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.