Sidang Johnny Plate

Johnny Plate Sebut Arahan Jokowi Soal Proyek BTS Kominfo, Langsung Disemprot Majelis Hakim

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate agar mengabaikan siapapun yang mendatanginya dan mengatasnamakan hakim, Selasa 4 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate telah sampai pada tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Johnny G Plate mengaku tak memiliki niat sedkitpun untuk melakukan Korupsi BTS Kominfo.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G. Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny Plate mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

Kubu Johnny Plate pun membantah tudingan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pengambilan keuntungan. "Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Yayasan Arnoldus Kupang Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Johnny Plate

Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat. "Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Tim penasihat hukum menolak tudingan dalam dakwaan bahwa kliennya, Johnny G Plate memperkaya diri dari proyek BTS Kominfo.

Menurut tim penasihat hukum, segala pemberian yang dituduhkan kepada kliennya dengan total Rp 17,8 miliar, sama sekali tak menambah kekayaan Johnny G Plate.

"Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut diatas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," kata penasihat hukum Johnny Plate.

Oleh sebab itu, penasihat hukum berpandangan bahwa kliennya tak semestinya didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab perhitungan keuntungan yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut ialah memperkaya diri.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan," katanya.

Baca juga: Terima Rp 500 Juta dari Johnny Plate, Yayasan Arnoldus Kupang: Kami Siap Kembalikan Dana Secara Utuh

Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat. "Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengungkapkan sejumlah bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo. Satu diantaranya, mengenai penghitungan kerugian negara Rp 8 Triliun oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut tim penasihat hukum, BPKP tak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate mengenai dugaan kerugian negara tersebut. Padahal, posisi Johnny Plate dalam proyek pembangunan tower BTS sebagai pengguna anggaran (PA).

"Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran," ujar Penasihat Hukum Johnny G Plate.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved