Berita NTT

Kapolda NTT Minta Penyidik Periksa Kembali Saksi dan Bukti Penyebab Kematian Yehuda Agalakari

hak-haknya sudah dibayarkan kepada ahli waris dalam hal ini orangtua kandung korban yang ditransfer via rekening BRI.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
AUDIENCE - Audience keluarga Karyawan Sylvia, Yahuda Alagalakari bersama Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma, Senin 10 Juli 2023 malam 

Sementara itu, Manajer Hotel Sylvia,  Andre Pinto menjelaskan bahwa 20 orang karyawan termasuk pemilik hotel sudah diambil keterangan sebagai saksi oleh penyidik yang menangani kasus kematian korban.

Meski mendapat protes dan kecurigaan dari keluarga korban, namum Pihak Hotel Sylvia telah penuhi tanggungjawab terhadap semua hak-hak korban.

Terkait korban telah bekerja sejak tahun 2014 hingga meninggal dunia pada 31 Desember 2022, dan tidak ada konflik dengan sesama rekan kerja.

"Pengakuan dari sesama rekan kerja di Bagian Restoran bahwa korban sering mengeluh sakit kram, jantung sakit, pernah jatuh dari motor, pernah jatuh dari traktor karena kerja sawah, dan sakit lainnya, bahkan sempat menelepon pacarnya memberitahukan bahwa badan, perut, kepalanya mengalami sakit," jelas Andre.

Terkait hak-hak korban, perusahaan sudah menanggung dan pembayaran hak-haknya sudah dibayarkan kepada ahli waris dalam hal ini orangtua kandung korban yang ditransfer via rekening BRI.

"Kami sudah klaim hak-korban dan memberikan kepada orangtua korban selaku ahli waris sebesar Rp 119.896.000 dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan  sebesar Rp 8,3 juta yang ditransef langsung ke rekening BRI milik oangtua korban," jelas Andre.

Pihak Hotel Sylvia juga telah menanggung biaya pengantaran jenazah korban hingga pemakamannya di kampung halamannya di Mataru. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved