NTT Memilih
Bawaslu NTT Tegaskan Tahapan Kampanye Mulai 28 November 2023, Minta Jajaran Identifikasi Baliho
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) menegaskan tahapan kampanye mulai 28 November 2023.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) menegaskan tahapan kampanye mulai 28 November 2023. Karena itu, pihaknya meminta seluruh jajaran untuk mengidentifikasikan Baliho.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan sesuai dengan tahapannya, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kalau mau kita lihat ya kampanye ini juga kan belum tahapannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa kampanye itu sendiri kan sesuai dengan tahapan yakni di PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023," ujar Nonato Senin, 3 Juli 2023.
Baca juga: Bawaslu NTT Ingatkan Warga Lawan Kampanye Hitam
Sehingga kaitannya dengan orang hendak melakukan kampanye dilarang Bawaslu .Karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tidak ada proses kampanye di luar masa kampanye maupun di luar jadwal kampanye.
"Soal yang sudah pasang baliho di mana-mana kita sudah mengidentifikasi. Kita sampaikan kepada jajaran kami di Bawaslu kabupaten kota untuk mengidentifikasi sejauh mana kemudian baliho-baliho yang sudah pasang berpotensi melakukan kampanye,"lanjutnya.
Karena yang pasti kampanye sebuah proses yang dilakukan peserta pemilu termasuk partai politik misalnya DPD, Capres atau Cawapres untuk meyakinkan pemilih dengan cara menyampaikan visi misi di program kerja termasuk unsur citra diri yang disertai ajakan.
Baca juga: Bawaslu NTT Sosialisasi Kampung Pengawasan di Niang Todo Satarmese Utara
"Sehingga tindak lanjut dari pada itu ya pasti sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 kita akan menyampaikan itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Kalau ada unsur tersebut maka akan ditertibkan,"ujar Nonato.
Hal ini pun menurut Nato masuk dalam pelanggaran, bisa pelanggaran secara administratif sifatnya berupa teguran tertulis atau sifatnya penurunan alat peraganya atau pun kalau di luar jadwal kampanye bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 12 bulan penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.