Berita NTT
Kapolda NTT Minta Penyidik Periksa Kembali Saksi dan Bukti Penyebab Kematian Yehuda Agalakari
hak-haknya sudah dibayarkan kepada ahli waris dalam hal ini orangtua kandung korban yang ditransfer via rekening BRI.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma beraudience dengan keluarga Almarhum Yehuda Agalakari, karyawan Hotel Sylvia Kupang, Senin 10 Juli 2023 malam.
Kasus kematian Yehuda Agalakari pada tanggal 31 Desember 2022 tersebut ditangani oleh Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B//215/XII/2022/Sektor Oebobo tanggal 31 Desember 2022.
Audiece tersebut menghadirkan pihak keluarga korban bersama aliansi mahasiswa peduli masyarakat Alor, Kapolsek Oebobo bersama Tim Penyidik Unit Reskrim, dan Dokter Forensik, AKBP Edy Hasibuan, serta Manager Hotel Sylvia Kupang, Andre Pinto, serta Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.
Berdasarkan penjelasan tim penyidik Reskrim Polsek Oebobo bahwa pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur dan mengamankan barang bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Kades Taaba di Malaka Perjuangkan Nasib Rakyatnya ke Provinsi NTT
Selain itu, saat kematian korban, pihak keluarga menolak tindakan otopsi dibuktikan dengan penandatanganan berita acara penolakan otopsi.
Penyidik jiga telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi antara lain keluarga korban, teman, dan pacar korban, serta rekan kerja pihak Hotel Sylvia.
Dalam perjalanannya, setelah jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Mataru, Kabupaten Alor, pihak keluarga dan penasehat hukum mengungkapkan kejanggalan sehingga meminta kepada Polsek Oebobo bersama Dokter Forensik melakukan eksomasi dan terhadap jenasah korban.
Permintaan eksomasi ditindaklanjuti oleh dokter forensik dari RSB Kupang pada tanggal 4 Februari 2023 di desa Mataru Barat Kecamatan Mataru Kabupaten Alor.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma tetap berkomitmen untuk memproses tuntas kasus kematian Yehuda Agalakari.
"Pertemuan ini sebagai bentuk dari keseriusan Polda NTT menangani kasus Kematian Yehuda Alagakari, dan yang telah dipaparkan oleh Penyidik Polsek Oebobo sudah berdasarkan prosedur dan menjunjung tinggi profesionalitas," tegas Kapolda Asadoma.
Kapolda NTT juga memerintahkan agar Polsek melakukan pemeriksaan saksi yang pertama kali menerima kabar kematian korban beserta buktinya.
Baca juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Perempuan NTT yang Hamil 8 Bulan di Sidoarjo Ditangkap Warga
"Saya minta penyidik Polsek Oebobo Polresta Kupang Kota agar melakukan olah TKP dan Rekonstruksi ulang dengan menghadirkan pihak keluarga korban, serta pihak keluarga juga pro aktif dalam berkoordinasi memberikan infromasi tambahan agar penyidik mendapatkan petunjuk lain dalam mengungkap perkara tersebut.
"Saya berkomitmen untuk terus memproses kasus ini dengan tetap kerjasama dengan pihak keluarga korban untuk mengungkap penyebab kematian korban itu karena pembunuhan, kecelakaan, atau penyakit, sehingga kasusnya menjadi terang-benderang," pinta Kapolda Asadoma.
Telah Penuhi Hak Korban
Sementara itu, Manajer Hotel Sylvia, Andre Pinto menjelaskan bahwa 20 orang karyawan termasuk pemilik hotel sudah diambil keterangan sebagai saksi oleh penyidik yang menangani kasus kematian korban.
Meski mendapat protes dan kecurigaan dari keluarga korban, namum Pihak Hotel Sylvia telah penuhi tanggungjawab terhadap semua hak-hak korban.
Terkait korban telah bekerja sejak tahun 2014 hingga meninggal dunia pada 31 Desember 2022, dan tidak ada konflik dengan sesama rekan kerja.
"Pengakuan dari sesama rekan kerja di Bagian Restoran bahwa korban sering mengeluh sakit kram, jantung sakit, pernah jatuh dari motor, pernah jatuh dari traktor karena kerja sawah, dan sakit lainnya, bahkan sempat menelepon pacarnya memberitahukan bahwa badan, perut, kepalanya mengalami sakit," jelas Andre.
Terkait hak-hak korban, perusahaan sudah menanggung dan pembayaran hak-haknya sudah dibayarkan kepada ahli waris dalam hal ini orangtua kandung korban yang ditransfer via rekening BRI.
"Kami sudah klaim hak-korban dan memberikan kepada orangtua korban selaku ahli waris sebesar Rp 119.896.000 dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 8,3 juta yang ditransef langsung ke rekening BRI milik oangtua korban," jelas Andre.
Pihak Hotel Sylvia juga telah menanggung biaya pengantaran jenazah korban hingga pemakamannya di kampung halamannya di Mataru. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih, Hanura Kota Kupang Minta Bawaslu Sosialisasi Soal Pemasangan Baliho Caleg |
![]() |
---|
NTT Memilih, Caleg Langgar Aturan Kampanye, Akademisi Undana Sebut Harus Diberikan Sanksi Keras |
![]() |
---|
Bertemu Dinas Dikbud Provinsi NTT, BMPS Sebut PPDB Sekolah Swasta Sedang Tidak Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Bawaslu NTT Tegaskan Tahapan Kampanye Mulai 28 November 2023, Minta Jajaran Identifikasi Baliho |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.