Lukas Enembe Terjerat Korupsi

KPK - Lukas Enembe Habiskan Rp 3 Triliun Dana Operasional Selama Tiga Tahun

Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe menghabiskan Rp 3 triliun dana operasional selama tiga tahun sejak 2019.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/Kompas.com
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jadi tersangka pencucian uang. 

Saat ini, Lukas Enembe telah menjadi terdakwa suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Perkara ini kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Atas dugaan suap yang diterima, Lukas didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Adapun pada perkara gratifikasi, jaksa mendakwa Lukas dengan Pasal 12B UU Tipikor sehingga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain yang sebelumnya telah menjerat Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

KPK juga sudah menetapkan tersangka lainnya yang statusnya kini telah ditahan, yakni Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua nonaktif Gerius One Yoman.

”KPK terus mendorong agar pelaku kasus TPPU mendapat hukuman pemiskinan agar menimbulkan efek jera. Masyarakat bisa melaporkan ke KPK jika menemukan kekayaannya yang tidak wajar dari para pejabat publik,” ujar Asep.

Mengalir ke kasino Singapura

Menurut Alex, KPK bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau atau Lembaga Antikorupsi Singapura untuk melacak aliran uang korupsi Lukas di kasino. Lukas diduga mencuci uang hasil korupsinya ke kasino di Singapura.

Dari penelusuran KPK, Lukas menggunakan pihak ketiga dalam mencuci uang hasil korupsi di kasino Singapura. Orang ketiga tersebut diduga seorang yang ahli dalam pencucian uang. KPK sedang melacak warga negara Singapura yang membantu Lukas Enembe mencuci uangnya.

”Dalam proses penyidikan TPPU, kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB atau KPK-nya Singapura karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai pencuci uang profesional,” kata Alex.

Dalam perkembangan perkara, KPK turut mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diduga menggunakan dana operasional Gubernur Papua selama tiga tahun untuk bermain judi di Singapura.

Total perhitungan sementara dana operasional Gubernur Papua yang digunakan Lukas Enembe selama tiga tahun mencapai Rp 3 triliun.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak lima tahun yang lalu, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada KPK terkait keuangan Lukas Enembe. Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: KPK Pamer Uang Rp 81,62 Miliar Hasil Korupsi Lukas Enembe

”Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan (Kompas.id, 19/9/2022).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sejak 2008 hingga saat ini, sebanyak delapan kepala daerah di Papua terjerat kasus korupsi.

Selain Lukas Enembe, dua lainnya adalah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved