Lukas Enembe Terjerat Korupsi
KPK - Lukas Enembe Habiskan Rp 3 Triliun Dana Operasional Selama Tiga Tahun
Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe menghabiskan Rp 3 triliun dana operasional selama tiga tahun sejak 2019.
POS-KUPANG.COM - Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe menghabiskan Rp 3 triliun dana operasional selama tiga tahun sejak 2019. Itu berarti setiap tahun Enembe menghabiskan dana operasional sebesar Rp 1 triliun sebagai Gubernur Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bagian terbesar dari penggunaan tersebut dibelanjakan untuk makan minum.
Kalau breakdown ke satuan yang lebih kecil, maka Lukas Enembe menghabiskan Rp 1 milir per hari untuk makan minum; hal yang sangat sulit diterima akal sehat.

”Selama tiga tahun itu sejak 2019, yang bersangkutan (Lukas Enembe) setiap tahun dana operasional Gubernur mencapai Rp 1 triliun lebih. Ini diduga sebagiannya (uang) itu untuk bermain judi,” tutur Alex.
Tersangka Pencucian Uang
Setelah menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK menelusuri dugaan Lukas mencuci uang hasil korupsi di kasino di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 27 aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, di antaranya uang tunai puluhan miliar rupiah, tanah, dan hotel.
Aset dan uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Lukas.
KPK pun mendalami dugaan Lukas mencuci uang hasil korupsinya di sebuah kasino di Singapura.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Tapi Kabulkan Permohonan Lain Pengacara, Lukas Enembe Akan Dirawat di RSPAD
Tim penyidik pun menduga kuat ada kesengajaan Lukas dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi itu.
”Aset-aset tersebut diduga dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Juni 2023.
Adapun aset yang disita KPK antara lain terdiri dari uang tunai sebesar Rp 81,6 miliar. Kemudian, 26.300 dollar (Singapura) atau sekitar Rp 292 juta dan 5.100 dollar AS atau setara Rp 76 juta.
Bukan hanya uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, dan mobil mewah. Total aset Lukas yang ditaksir mencapai Rp 144,67 miliar.
Alex menjelaskan, Lukas diduga telah menempatkan, membelanjakan, membawa ke luar negeri, dan menyembunyikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Saat ini, Lukas Enembe telah menjadi terdakwa suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Perkara ini kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Atas dugaan suap yang diterima, Lukas didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Adapun pada perkara gratifikasi, jaksa mendakwa Lukas dengan Pasal 12B UU Tipikor sehingga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain yang sebelumnya telah menjerat Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
KPK juga sudah menetapkan tersangka lainnya yang statusnya kini telah ditahan, yakni Direktur Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua nonaktif Gerius One Yoman.
”KPK terus mendorong agar pelaku kasus TPPU mendapat hukuman pemiskinan agar menimbulkan efek jera. Masyarakat bisa melaporkan ke KPK jika menemukan kekayaannya yang tidak wajar dari para pejabat publik,” ujar Asep.
Mengalir ke kasino Singapura
Menurut Alex, KPK bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau atau Lembaga Antikorupsi Singapura untuk melacak aliran uang korupsi Lukas di kasino. Lukas diduga mencuci uang hasil korupsinya ke kasino di Singapura.
Dari penelusuran KPK, Lukas menggunakan pihak ketiga dalam mencuci uang hasil korupsi di kasino Singapura. Orang ketiga tersebut diduga seorang yang ahli dalam pencucian uang. KPK sedang melacak warga negara Singapura yang membantu Lukas Enembe mencuci uangnya.
”Dalam proses penyidikan TPPU, kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB atau KPK-nya Singapura karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai pencuci uang profesional,” kata Alex.
Dalam perkembangan perkara, KPK turut mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diduga menggunakan dana operasional Gubernur Papua selama tiga tahun untuk bermain judi di Singapura.
Total perhitungan sementara dana operasional Gubernur Papua yang digunakan Lukas Enembe selama tiga tahun mencapai Rp 3 triliun.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, sejak lima tahun yang lalu, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada KPK terkait keuangan Lukas Enembe. Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Pamer Uang Rp 81,62 Miliar Hasil Korupsi Lukas Enembe
”Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan (Kompas.id, 19/9/2022).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sejak 2008 hingga saat ini, sebanyak delapan kepala daerah di Papua terjerat kasus korupsi.
Selain Lukas Enembe, dua lainnya adalah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Lukas Enembe Terjerat Korupsi
Kasus Pencucian Uang
dana operasional
Gubernur Papua nonaktif
Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Terbukti Terima Suap Rp 17,7 Miliar, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Berkursi Roda Saat Main Judi di Singapura dan Filipina, Kalah Rp 22,5 Miliar |
![]() |
---|
Lukas Enembe Gebrak Meja Saat Disebut Sering Main Judi |
![]() |
---|
Lukas Enembe Tidak Kuat Duduk |
![]() |
---|
Lukas Enembe Diduga Salah Gunakan Dana Operasional Gubernur, Makan Minum 1 Miliar Per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.