Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Terbukti Terima Suap Rp 17,7 Miliar, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar saat dia masih menjabat Gubernur Papua

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Didampingi penasihat hukum Petrus Bala Patyona, Lukas Enembe mendengarkan pembacaan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar saat dia masih menjabat Gubernur Papua.

Atas dasar itu,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Gubernur Papua periode 2013-2022 itu.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.

Baca juga: Lukas Enembe Berkursi Roda Saat Main Judi di Singapura dan Filipina, Kalah Rp 22,5 Miliar

Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Pidana tambahan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe selama lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved