Lukas Enembe Terjerat Korupsi

KPK - Lukas Enembe Habiskan Rp 3 Triliun Dana Operasional Selama Tiga Tahun

Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe menghabiskan Rp 3 triliun dana operasional selama tiga tahun sejak 2019.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/Kompas.com
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jadi tersangka pencucian uang. 

POS-KUPANG.COM - Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe menghabiskan Rp 3 triliun dana operasional selama tiga tahun sejak 2019. Itu berarti setiap tahun Enembe menghabiskan dana operasional sebesar Rp 1 triliun sebagai Gubernur Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bagian terbesar dari penggunaan tersebut dibelanjakan untuk makan minum.

Kalau breakdown ke satuan yang lebih kecil, maka Lukas Enembe menghabiskan Rp 1 milir per hari untuk makan minum; hal yang sangat sulit diterima akal sehat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat memimpin gelar barang bukti tindak pidana pencucian uang kasus yang diduga dilakukan Lukas Enembe di Papua, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Juni 2023.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat memimpin gelar barang bukti tindak pidana pencucian uang kasus yang diduga dilakukan Lukas Enembe di Papua, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Juni 2023. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

”Selama tiga tahun itu sejak 2019, yang bersangkutan (Lukas Enembe) setiap tahun dana operasional Gubernur mencapai Rp 1 triliun lebih. Ini diduga sebagiannya (uang) itu untuk bermain judi,” tutur Alex.

Tersangka Pencucian Uang

Setelah menjadi terdakwa suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK menelusuri dugaan Lukas mencuci uang hasil korupsi di kasino di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 27 aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, di antaranya uang tunai puluhan miliar rupiah, tanah, dan hotel.

Aset dan uang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Lukas.

KPK pun mendalami dugaan Lukas mencuci uang hasil korupsinya di sebuah kasino di Singapura.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Tapi Kabulkan Permohonan Lain Pengacara, Lukas Enembe Akan Dirawat di RSPAD

Tim penyidik ​​pun menduga kuat ada kesengajaan Lukas dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi itu.

”Aset-aset tersebut diduga dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin  26 Juni 2023.

Adapun aset yang disita KPK antara lain terdiri dari uang tunai sebesar Rp 81,6 miliar. Kemudian, 26.300 dollar (Singapura) atau sekitar Rp 292 juta dan 5.100 dollar AS atau setara Rp 76 juta.

Bukan hanya uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, dan mobil mewah. Total aset Lukas yang ditaksir mencapai Rp 144,67 miliar.

Alex menjelaskan, Lukas diduga telah menempatkan, membelanjakan, membawa ke luar negeri, dan menyembunyikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved