Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Lukas Enembe Diduga Salah Gunakan Dana Operasional Gubernur, Makan Minum 1 Miliar Per Hari 

Menurut Marwata, Lukas diduga mengatur anggaran dana operasional gubernur dengan jumlah Rp 1 triliun per tahun selama kurun 2019-2022.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Menurut Marwata, Lukas diduga mengatur anggaran dana operasional gubernur dengan jumlah Rp 1 triliun per tahun selama kurun 2019-2022.

“Itu yang bersangkutan setiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih,” kata Alex dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi, Hakim Tolak Keberatan Lukas Enembe Atas Dakwaan JPU KPK

Jumlah dana operasional itu, lanjut Marwata, lebih besar dari ketentuan besaran dana operasional gubernur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (APBD).

Ketika ditelusuri lebih lanjut, kata Alex, KPK menemukan bahwa sebagian besar dana operasional Lukas selaku gubernur itu digunakan untuk biaya atau belanja makan dan minum.

Alex lantas mengajukan simulasi jika sepertiga dana operasional itu atau sekitar Rp 333 miliar digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex.

Alex mengatakan, tim KPK saat ini masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur tersebut. Pihaknya telah mengantongi ribuan kuitansi belanja makan dan minum yang ternyata fiktif atau palsu.

“Tentu ini nanti akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ribuan kuitansi, bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Pamer Uang Rp 81,62 Miliar Hasil Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun demikian, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU. Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Sejauh ini KPK telah menyita puluhan aset Lukas senilai ratusan miliar termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga biji emas di dalam botol minum. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved