Lukas Enembe Terjerat Korupsi
KPK Pamer Uang Rp 81,62 Miliar Hasil Korupsi Lukas Enembe
KPK memamerkan barang bukti hasil korupsi berupa uang yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti hasil korupsi berupa uang yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp 81.628.693.000. Ada pula lembaran uang dolar Amerika Serikat senilai USD5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD26.300.
Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang dan aset itu berasal dari kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, tindak pidana korupsi lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE ( Lukas Enembe ) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!
Ia mengatakan semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.
Izin Pembantaran
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pembantaran terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama dua pekan, terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Pembantaran, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe.
"Mengabulkan permohonan dari terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Rianto.
Dengan telah ditetapkan pembantaran oleh majelis hakim ini, maka persidangan Lukas selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ali Fikri: Ini Hasil Pengembangan Penyidik KPK
Selama nantinya di RSPAD Gatot Soebroto, majelis hakim turut memerintahkan JPU KPK supaya selalu melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas kepada majelis.
Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Penunjukkan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.
"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Rianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.