KTT ASEAN Summit 2023
Ketua Ombudsman NTT Harap Momen KTT ASEAN Summit 2023 Jadi Ajang Tuntaskan Masalah PMI Ilegal
sedikitnya 657 PMI asal NTT pulang dalam peti mati dan semuanya berasal dari negara ASEAN. Mereka pekerja illegal dan bisa diduga menjadi korban
Saat ini, lanjutnya, LTSA baru ada di Maumere, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri.
"LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja," sebutnya.
Dia menjelaskan, LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal. Keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran yang unprosedural, illegal, dan trafficking.
"Pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Jelang KTT ASEAN Summit 2023 Jokowi Bicarakan Tiga Poin Penting

Selain optimalisasi kantor LTSA, kata dia, juga memaksa seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran.
"Bagi yang menolak, ijin usahanya bisa dicabut karena kewenangan memberi ijin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran ada pada gubernur. Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung," ujarnya.
Darius menambahkan, Saat ini, NTT baru memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) swasta dan pemerintah yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri namun masih terpusat di Kupang dan belum menyebar ke pulau lain yang menjadi kantong tenaga kerja.
"BLK yang ada perlu dimonitor lagi agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja," tutupnya. (Cr.20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
KTT ASEAN Summit 2023
Ketua Ombudsman NTT
Darius Beda Daton
PMI ilegal
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
pekerja migran Indonesia
PMI
Hari Ke-2 KTT ASEAN Summit 2023, Presiden Jokowi Sampaikan Dua Isu Penting |
![]() |
---|
KTT ASEAN Summit 2023, Presiden Jokowi: Tantangan Geopolitik Masih Berat |
![]() |
---|
Mendag Zulfiki Hasan Borong Produk UMKM Saat KTT ASEAN Summit 2023 di Goa Batu Cermin Labuan Bajo |
![]() |
---|
KTT ASEAN Summit 2023, TNI AL Siapkan Kapal Rumah Sakit KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991 Tipe B |
![]() |
---|
Media Center KTT ASEAN Summit 2023 Dikunjungi Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.