KTT ASEAN Summit 2023

Ketua Ombudsman NTT Harap Momen KTT ASEAN Summit 2023 Jadi Ajang Tuntaskan Masalah PMI Ilegal

sedikitnya 657 PMI asal NTT pulang dalam peti mati dan semuanya berasal dari negara ASEAN. Mereka pekerja illegal dan bisa diduga menjadi korban

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala Ombusdman Perwakilan NTT Darius Beda Daton. 

Saat ini, lanjutnya, LTSA baru ada di Maumere, Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Tambolaka. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri.

"LTSA  melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja," sebutnya.

Dia menjelaskan, LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran  secara optimal. Keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran  menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran  yang unprosedural, illegal, dan trafficking.

"Pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN Summit 2023 Jokowi Bicarakan Tiga Poin Penting

Flayer sponsor berita KTT ASEAN 2023. Penyelenggaraan KTT ASEAN Summit 2023 berlangsung di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama Selasa-Jumat, 9-11 Mei 2023.
Flayer sponsor berita KTT ASEAN 2023. Penyelenggaraan KTT ASEAN Summit 2023 berlangsung di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama Selasa-Jumat, 9-11 Mei 2023. (POS-KUPANG.COM/TEDDY DIAZ)

Selain optimalisasi kantor LTSA, kata dia, juga memaksa seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja  Migran Indonesia untuk membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran.

"Bagi yang menolak, ijin usahanya bisa dicabut karena kewenangan memberi ijin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran ada pada gubernur. Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung," ujarnya.

Darius menambahkan, Saat ini, NTT baru memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) swasta dan pemerintah yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri namun masih terpusat di Kupang dan belum menyebar ke pulau lain yang menjadi kantong tenaga kerja.

"BLK yang ada perlu dimonitor lagi agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja," tutupnya. (Cr.20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved