Berita Papua

Viktor Yeimo Ajukan Pleidoi di PN Jayapura, Kecam Rasisme Sistemik Jakata di Papua

Viktor Yeimo mengajukan pleidoi atau pembelaan diri terhadap tuduhan makar dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Provinsi Papua, Kamis

Editor: Agustinus Sape
Tangkapan layar Youtube Jubi TV
Viktor Yeimo sesaat setelah turun dari mobil tahanan yang mengantarnya ke PN Kelas 1A Jayapura Provinsi Papua, Kamis 4 Mei 2023. 

“Padahal, selama persidangan, JPU tidak pernah menghadirkan saksi ahli pidana. Sebaliknya, jaksa mengandalkan ahli bahasa dan kemudian menyimpulkan bahwa Viktor Yeimo bersalah melakukan makar,” kata Gobay.

Menurut Gobay, tim hukum Yeimo telah menghadirkan beberapa saksi ahli yang menjelaskan komponen makar, yang meliputi unsur kesengajaan, pemisahan wilayah, dan partisipasi.

“Semua unsur yang disebutkan dalam Pasal 106 tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi baik dari jaksa penuntut maupun saksi ahli yang kami hadirkan,” kata Gobay.

Gobay berharap majelis hakim meninjau semua fakta yang dihadirkan dalam persidangan Yeimo.

Ia meminta majelis hakim mengkaji kembali data yang disampaikan pakar filsafat hukum Tristam Pascal Moeliono, pakar HAM Herlambang P Wiratraman, pakar penyelesaian konflik Papua Cahyo Pamungkas, dan pakar hukum pidana Amira Paripurna.

Akhirnya, Gobay mengajukan permohonan kepada hakim untuk membebaskan Viktor Yeimo, dengan menyatakan tidak ada bukti atas dugaan pelanggaran tersebut.

Dia meminta pemulihan reputasi Yeimo dan Negara menanggung biaya persidangan.

(asiapacificreport.nz)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved