Nasional Terkini
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik
Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua anggota Brimob pelanggar berat kasus rantis lindas driver ojek online Affan Kurniawan (21), Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujarnya.
Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas terseret kasus rantis Brimob melindas Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
PTDH adalah sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi atau disiplin berat.
PTDH diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Termasuk dalam kategori sanksi administratif bersama demosi, penundaan pangkat, dan penempatan khusus.
Konsekuensi PTDH adalah anggota diberhentikan dari dinas Polri tanpa hak pensiun. Nama baik dan status sebagai aparat negara dicabut. Tidak lagi memiliki akses terhadap fasilitas dan hak-hak institusional.
Sanksi PTDH dijatuhkan jika pelanggaran bersifat berat dan mencoreng institusi. Menimbulkan dampak sosial atau hukum serius. Tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas juga dijebloskan ke penempatan khusus Div Propam Polri.
Sedangkan Bripka Rohmad menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Bripka Rohmad terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Cosmas Kaju Gae
Bripka Rohmad
Affan Kurniawan
Komisi Kode Etik Profesi Polisi
KKEP
Trunoyudo Wisnu Andiko
POS-KUPANG.COM
| Cetak Pemimpin Digital Muda, Telkomsel Gelar TDEC 2026 di SMAN 1 Tabanan |
|
|---|
| Menteri ESDM Jamin Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik, Stok Terjaga |
|
|---|
| PLN EPI Hadapi Harga Biomassa dan Karbon, Hokkop Situngkir Singgung CCUS |
|
|---|
| Menteri ESDM: Indonesia Beli Minyak Mentah dari Rusia |
|
|---|
| Diterima Kardinal dan KWI, Forum Lintas Generasi Ketuk Pintu Gereja Bangun Komunitas Pengharapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kompol-Kosmas-Kaju-Gae.jpg)