Berita Papua

Viktor Yeimo Ajukan Pleidoi di PN Jayapura, Kecam Rasisme Sistemik Jakata di Papua

Viktor Yeimo mengajukan pleidoi atau pembelaan diri terhadap tuduhan makar dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Provinsi Papua, Kamis

Editor: Agustinus Sape
Tangkapan layar Youtube Jubi TV
Viktor Yeimo sesaat setelah turun dari mobil tahanan yang mengantarnya ke PN Kelas 1A Jayapura Provinsi Papua, Kamis 4 Mei 2023. 

Pidato disampaikan

“Saya menyampaikan orasi mengungkapkan kekecewaan saya terhadap tindakan rasisme di Surabaya. Aspirasi ini dilindungi undang-undang negara sebagai hak konstitusional,” kata Yeimo.

“Sebagaimana dikemukakan oleh saksi ahli tata usaha negara dan saksi ahli filsafat, hak ini memiliki landasan ilmiah.”

Selain itu, Yeimo menegaskan tidak pernah terlibat, apalagi merencanakan, dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada 29 Agustus 2019 itu, yang dibenarkan oleh seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Yeimo mengaku pernah mengambil foto dan video di depan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Kantor Gubernur, namun tidak ikut dalam aksi tersebut.

Yeimo mengklarifikasi bahwa dia mengambil foto dan video untuk dibagikan kepada wartawan dan masyarakat di luar Papua karena jaringan internet diputus oleh pemerintah pusat saat itu.

Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemadaman internet.

Respons terhadap rasisme

Yeimo mengatakan, aksi unjuk rasa antirasisme merupakan aksi spontanitas yang dilakukan baik oleh masyarakat Papua maupun non-Papua sebagai respons atas hinaan rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya.

“Protes antirasisme 2019 yang merebak di seluruh Papua merupakan respons spontan dari simpatisan Papua dan non-Papua dari berbagai latar belakang antara lain pekerja swasta, mahasiswa, petani, TNI dan Polri, dan lain-lain.

“Semua orang bereaksi terhadap pernyataan rasis di Surabaya. Demonstrasi di Jayapura diorganisir oleh mahasiswa dan kelompok Cipayung, dan tidak ada perencanaan, persekongkolan, maupun makar seperti yang dituduhkan.

“Pidato saya untuk mewakili rakyat Papua yang merasa geram dengan hinaan rasis itu. Saya menyangkal semua tuduhan yang menghubungkan saya dengan latar belakang organisasi saya dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya langsung dengan fakta protes antirasisme,” kata Yeimo.

Yeimo mengatakan, dalam aksi unjuk rasa pada 19 Agustus 2019, ia berbicara tentang isu rasisme dan diskriminasi di Indonesia. Ditegaskannya, persoalan-persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan persoalan sistematis yang dilanggengkan untuk kepentingan kekuatan ekonomi yang berkuasa.

“Pandangan rasis terbukti membuat orang Papua diperlakukan berbeda dalam segala aspek kehidupannya. Stigma negatif yang melekat pada orang Papua inilah yang menyebabkan ormas dan aparat negara menyerang Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.”

Dalam pernyataannya, argumen Yeimo berkisar pada isu diskriminasi rasial yang dihadapi orang Papua dan bagaimana hal itu dilihat sebagai kejadian normal yang ditoleransi oleh Negara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved