Berita Papua
Viktor Yeimo Ajukan Pleidoi di PN Jayapura, Kecam Rasisme Sistemik Jakata di Papua
Viktor Yeimo mengajukan pleidoi atau pembelaan diri terhadap tuduhan makar dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Provinsi Papua, Kamis
POS-KUPANG.COM - Viktor Yeimo mengajukan pleidoi atau pembelaan diri terhadap tuduhan makar dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Provinsi Papua, Kamis 4 Mei 2023.
Dalam pleidoinya, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB itu mengecam "rasisme sistemik" oleh pihak berwenang Indonesia di wilayah Papua.
Dia mengklaim bahwa tuduhan makar terhadapnya diskriminatif dan bernada politik.

Yeimo juga berargumen bahwa persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jayapura gagal memberikan bukti adanya kesalahan atau pelanggaran hukum apalagi pengkhianatan di pihaknya.
Tuduhan makar terhadap Yeimo terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam aksi unjuk rasa antirasisme di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Protes ini dilakukan untuk mengutuk pernyataan menghina yang dilakukan terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Kamasan III di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Pada 12 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jayapura mendaftarkan kasus dugaan makar dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Persidangan dipimpin hakim ketua Mathius dan hakim anggota Andi Asmuruf dan Linn Carol Hamadi.
Saksi membuktikan tidak bersalah
Saat membacakan keterangan pembelaannya, Yeimo mengatakan bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa sebenarnya telah membuktikan bahwa dirinya tidak merencanakan atau mengkoordinir aksi unjuk rasa rasisme Papua yang terjadi di Kota Jayapura.
“Pada aksi 19 Agustus 2019, saya ikut serta sebagai peserta aksi anti rasisme, dan ikut mengamankan aksi damai atas permintaan mahasiswa hingga selesai,” kata Yeimo.
Dalam persidangan, Yeimo berdalih bahwa saksi yang dihadirkan jaksa justru menguatkan dirinya tidak bersalah. Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dia tidak mengatur protes tersebut.
Yeimo menyatakan bahwa dia hanya berpartisipasi dalam protes sebagai pendukung perjuangan dan telah membantu memastikan perilaku damai mereka.
“Saat aksi unjuk rasa 19 Agustus 2019, saya hanya berperan sebagai peserta dan membantu menjaga aksi damai sampai selesai,” kata Yeimo dalam pembelaannya.
Yeimo menyoroti kesaksian Feri Kombo, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih 2019, yang menegaskan bahwa Yeimo tidak terlibat dalam perencanaan atau koordinasi aksi unjuk rasa antirasisme.
Kombo dipanggil sebagai saksi pada 7 Februari 2023, dan bersaksi bahwa Yeimo hanya memberikan pidato pada acara tersebut ketika diminta oleh pengunjuk rasa, dan pidato tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban di antara mereka.
Berita Papua
Viktor Yeimo Ajukan Pleidoi
tuduhan makar
Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura
rasisme sistemik
Provinsi Papua
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Tak Hanya Siswa,Guru di Papua Ada yang Tak Lancar Membaca |
![]() |
---|
Kantor BPBD Kabupaten Dogiyai Papua Tengah Hangus Terbakar, Ini Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius Theofilus Matopai You Desak Hentikan Militerisasi di Papua |
![]() |
---|
Kelompok Separatis Papua Barat ULMWP Ancam Boikot Pemilu 14 Februari 2024 |
![]() |
---|
Jokowi Luncurkan Proyek Penyimpanan Karbon Pertama di Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.