Berita Sumba Timur
Peringati Hardiknas 2023 di Sumba Timur, Peserta Apel Bendera Kenakan Busana Adat
Orde Baru bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik, namun bukan merupakan desentralisasi penuh melainkan desentralisasi sebagian.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga
POS-KUPANG.COM, SUMBA TIMUR - Pemda Sumba Timur memeriahkan Hardiknas 2023, para peserta apel bendera mengenakan busana adat
Peringatan Hardiknas, berlangsung di depan kantor bupati kabupaten Sumba, Jendral Soeharto No.42, Hambala, Kec. Kota Waingapu, Selasa, 2 mei 2023.
Saat upacara Hardiknas 3023, peserta upacara tampak memakai busana daerah kabupaten Sumba Timur, menggunakan kain tenun juga ikat kepala.
Sedangkan peserta apel bendera wanita mengenakan busana adat dan dihiasi ernak pernik seperti mahkota diatas kepala.
Baca juga: Babinsa Kerja Rabat Jalan Ngadu Oli Kabupaten Sumba Timur
Upacara Hardiknas, dihadiri oleh Wakil Bupati Sumba Timur, Forkopinda Kabupaten Sumba Timur,Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II, Ketua Pengadilan Agama Waingapu,Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Sumba Timur, Para Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dan juga stakeholder terkait.
Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dalam sambutan, Khistofel mengatakan, tujuan otonomi daerah pada hakekatnya adalah pemberian sebagian besar kewenangan, khususnya kewenangan konkuren.
Konkuren adalah urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia melanjutkan bahwa dengan dilaksanakannya otonomi daerah, sistem pemerintahan yang awalnya pada masa Orde Baru bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik, namun bukan merupakan desentralisasi penuh melainkan desentralisasi sebagian.
"Jika kita melihat pembagian urusan pemerintahan, terdapat pembagian urusan pemerintahan yang absolut dan pemerintahan umum yang dipegang oleh pemerintah pusat. Sedangkan pada pemerintah daerah terdapat 32 Urusan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu 6 Urusan Wajib terkait Pelayanan Dasar, 18 Urusan Wajib tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dan 8 Urusan Pilihan yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Sikapi Pengibaran Bendera Palestina saat Malam Takbiran di Sumba Timur
Ia mengatakan selanjutnya dalam perjalanan, terdapat beberapa dinamika dalam praktik penerapan Otonomi Daerah terutama yang berkaitan dengan masalah kewenangan Pusat dan Daerah dibeberapa tingkatan.
Terlepas dari adanya dinamika tersebut ia mejelas bahwa pada prinsipnya pemberian sebagian kewenangan kepada daerah atau desentralisasi sejatinya bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal, yang ditandai dengan besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai dirinya sendiri, sehingga mengurangi ketergantungan kepada Pemerintah Pusat.
"Untuk itu setiap daerah perlu untuk mampu menggali potensi daerah masing-masing tanpa membebankan rakyat," ungkapnya.
Ia juga menambahkan pada sisi lain, pencapaian pelaksanaan Otonomi Daerah juga telah memberikan dampak yang positif khususnya pada masa kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo.
BPBD Sabu Raijua Amankan Perahu Milik Warga Sumba Timur, 3 Korban Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Pencarian Tiga Warga Kadumbul Sumba Timur yang Hilang saat Melaut Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Identitas Tiga Warga Sumba Timur yang Hilang Saat Mancing Ikan, SAR Waingapu Terus Mencari |
![]() |
---|
Sumba Timur Tuan Rumah Residensi Seniman Qatar-Indonesia 2023 Year of Culture |
![]() |
---|
Dinilai Tak Libatkan Tokoh Masyarakat dalam Program PTSL, Kepala BPN Sumba Timur Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.