Berita Sumba Timur
Dinilai Tak Libatkan Tokoh Masyarakat dalam Program PTSL, Kepala BPN Sumba Timur Angkat Bicara
Ia mengaku telah mendengar adanya keberatan dari warga terkait pelaksanaan Program PTSL di Desa Patawang, Sumba Timur.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Timur ( BPN ) Hermatan Oematan angkat bicara terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Ia mengaku telah mendengar adanya keberatan dari warga terkait pelaksanaan Program PTSL di Desa Patawang, Sumba Timur.
Meski begitu, pihaknya telah melakukan penyuluhan atau sosialisasi bersama aparat dari Polres Sumba Timur dan juga aparat desa dan telah melaksanakan pengukuran tanah kurang lebih 700 bidang.
"Selama ini kami mendengar di Desa Patawang ada pembagian tanah yang kurang adil, tidak melibatkan masyarakat sehingga timbul kecemburuan dari masyarakat. Kami tampilkan hasil pengukuran kami di kantor desa dengan nama-nama yang bersangkutan akhirnya ada respon positif," ujar Hermatan Oematan saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, di Kota Waingapu, Kamis 6 April 2023.
Baca juga: Ramadhan 2023, Pengadilan Agama Waingapu Sumba Timur Tetap Sidang
Menurut Hermatan, peta yang ditempelkan pihak BPN Sumba Timur bersifat peta sementara bukan peta untuk proses sertifikasi. Hal ini yang memancing reaksi warga yang merasa tidak adil karena tidak melibatkan tokoh masyarakat. Pihaknya mengaku telah bertemu warga akan ada sosialisasi lagi untuk ketiga kalinya.
"Kami akan berdiskusi bersama dengan masyarakat yang berkeberatan dan juga Kepala Desa Patawang, mana yang harus diperbaiki supaya ada keadilan di masyarakat. Dan supaya program kami tidak menciptakan polemik di Desa Patawang," jelas Hermatan.
Sebelumnya, warga Desa Patawang mendatangi Kantor BPN Sumba Timur terkait polemik program PTSL. Banyak warga yang keberatan terkait program ini karena saat pengukuran, tokoh masyarkat tidak dilibatkan.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Khristofel Praing Larang Warga Tangkap Burung
Warga mengaku tidak ada tokoh masyarakat, tokoh adat dan kabihu-kabihu di Desa Patawang pemilik lahan perorangan maupun tanah adat (tanah bersama masyarakat adat dalam hal kabihu-kabihu) yang mengetahui riwayat tanah dan dilibatkan dalam tim atau panitia PTSL.
Menurut mereka, hal tersebut tidak sesuai dengan poin yang disosialisasikan Kepala BPN Sumba Timur. Sementara BPN Sumba Timur sendiri telah melakukan pengukuran sejak bulan Desember 2022. (Cr21)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.