Berita Manggarai Hari Ini
Ketua LPA NTT : Kita Harus Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Veronika mengimbau agar anak-anak remaja perlu mengenali anggota tubuh mana yang boleh di sentuh mana yang tidak boleh di sentuh
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM,RUTENG - Maraknya kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini di NTT umumnya dan Manggarai khususnya, memantik Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Veronika Ata buka suara.
Veronika Ata mengecam keras kasus pelecehan terhadap anak kandung di Kabupaten Manggarai.
Melalui sambungan telepon kepada Pos Kupang, Jumat 10 Juni 2022 malam, Veronika menyampaikan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sangat melukai hati Anak itu sendiri.
Sebagai Ketua LPA NTT Veronika Ata meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih Lanjut Veronika mengatakan kondisi psikis Anak dalam hal ini korban harus mendapatkan perawatan serius. Keberadaan anak yang menjadi korban perlu di lakukan pemulihan secara psikologis termasuk Ibu korban.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Anggaran Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
Anak yang menjadi korban juga dikatakan Veronika, selain melakukan pemulihan secara psikologis perlu juga mendapatkan perlindungan hukum agar Ibu dan anak ini merasa nyaman dengan keberadaannya.
"Anak ini harus memberikan layanan konseling, psikolog dan perlindungan sementara dengan baik, Dia tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Menurut Veronika, ada beberapa faktor yang menyebabkan kejadian seperti ini terjadi.
Hal itu bisa saja terjadi akibat perkembangan media sosial, dimana sangat mudah untuk mengakses pornografi.
Selain itu, bisa saja karena mengonsumsi miras (Minuman Keras) sehingga ketika mabuk tidak bisa mengontrol diri dan melakukan tindakan kriminal.
Baca juga: Ketua LPA NTT Veronika Ata Bikin Catatan Kritis ke DPRD & Pemerintah di Hari Anak Nasional
Hal lain juga dikatakan Veronika disebabkan relasi kekuasaan dalam keluarga yang menganggap anak-anak tidak tahu menahu sehingga anak di jadikan palampiasan.
Sebab dalam kasus ini juga menurut Tory sapaan akrabnya ketika melihat dari sisi moril, hukum dan aspek sosial tentu saja tidak akan dibenarkan.
Maraknya terjadi kasus serupa di NTT, Veronika menekankan perlu ada Edukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat dan orang tua untuk saling menghormati hak sebagai anak dan hak sebagai Perempuan.
"Perlu memberikan pendidikan seksual terhadap anak, misalkan harus ajarkan kepada anak bagian tubuh mana saja yang boleh di sentuh dan bagian mana yang tidak boleh di sentuh sekalipun itu Ayah kandungnya sendiri," ungkapnya.