Kota Kupang Terkini

Polsek Kota Lama Amankan Puluhan Botol Moke dan Minuman Berpita Cukai

Polsek Kota Lama bersama jajaran Polresta Kupang Kota merazia home industri sekaligus outlet penjualan miras, 4.20 Shop.

POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN
AMANKAN MIRAS- Jajaran Polsek Kota Lama dan Polresta Kupang Kota mengamankan miras hasil dari razia di sebuah home industri sekaligus outlet penjualan miras bernama 4.20 Shop di Jalan Nangka RT 004/RW 002, Kelurahan Oeba, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Kota Lama bersama jajaran Polresta Kupang Kota merazia sebuah home industri sekaligus outlet penjualan miras bernama 4.20 Shop.
  • Polisi menyita puluhan botol minuman keras tradisional jenis moke, serta minuman beralkohol berpita cukai dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
  • Pemilik outlet, MT (23) turut diamankan untuk dimintai keterangan.
  • Kapolresta Kupang Kota, AKBP Djoko Lestari mengatakan, akan terus digencarkan razia demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Polsek Kota Lama bersama jajaran Polresta Kupang Kota merazia sebuah home industri sekaligus outlet penjualan miras bernama 4.20 Shop.

Outlet yang berada di Jalan Nangka RT 004/RW 002, Kelurahan Oeba terkena razia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis moke, serta belasan jenis minuman beralkohol berpita cukai dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Pemilik outlet, MT (23), turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Kupang.

“Kami dari Polsek Kota Lama, di bawah pimpinan Bapak Kapolresta Kupang Kota, melaksanakan operasi cipta kondisi dan KRYD dengan sasaran utama minuman keras. Miras ini sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan penyakit sosial di masyarakat,” ujar Rachmat Hidayat.

Baca juga: Polisi dari Polres Ende Sita 105 Liter Moke dari Dua Pedagang di Ende  

Rachmat Hidayat menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya melakukan razia di tiga lokasi berbeda yang menjadi titik peredaran miras tradisional jenis moke.

 “Kami amankan di tiga tempat. TKP pertama di dekat kantor Camat Kelapa Lima, di sebuah warung kecil di pinggir jalan. Di lokasi ini kami temukan sekitar 61 botol kecil miras jenis moke. Setelah itu, di Kelurahan Nefonaek kami amankan sembilan botol. Dan yang terakhir di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, kami temukan banyak sekali miras termasuk home industry seperti di sini,” jelas Rachmat Hidayat.

Di lokasi terakhir, yakni 4.20 Shop, polisi menyita 51 botol moke ukuran 600 ml, 1 drum besar, serta tiga jerigen berisi moke.

Miras tradisional itu diketahui dikirim dari Aimere, Kabupaten Ngada, kemudian dikemas ulang dalam botol 600 ml dengan label merek buatan sendiri sebelum dijual kembali.

Baca juga: LIPSUS: Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas , Sama-sama Mabuk di Acara Keluarga 

Selain dijual langsung di lokasi, moke tersebut juga dipasarkan secara daring melalui akun Instagram “4.20”, bahkan dijual secara grosiran di pinggir jalan.

“Untuk izin usaha jelas tidak ada. Saat ini seluruh barang bukti dan pemilik kami amankan, dan selanjutnya kasus ini akan didalami oleh Sat Narkoba Polresta Kupang Kota,” tambah Rachmat Hidayat.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari instruksi Kapolda NTT untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, baik tradisional maupun beralkohol tinggi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved